Bukittinggi, KABA12.com — Setelah melalukan pembahasan yang cukup alot beberapa minggu terakhir, akhirnya DPRD bersama pemerintah Kota Bukittinggi, menyepakati KUA PPAS tahun anggaran 2022. Nota kesepakatan itu, ditandatangani oleh kedua lembaga, dalam rapat paripurna di DPRD Bukittinggi, Selasa (26/10).
Anggota DPRD Bukittinggi, Asril, SE, selaku juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, melaporkan, Pendapatan daerah pada hantaran Rancangan KUA PPAS sebesar Rp 566.698.718.558, bertambah sebesar Rp 24.285.187.672, sehingga menjadi Rp 590.983.906.230,-. Penambahan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 22.432.783.672 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.852.404.000,-

Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada KUA PPAS 2022, sebesar Rp 121.596.857.262,. PAD ini bersumber dari, pajak daerah sebesar Rp 40.609.852.262,-. Retribusi daerah sebesar Rp 30.025.619.000,-. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap, yakni Rp 5.795.000.000,-. Lain-lain PAD yang sah, sebesar Rp 45.166.386.000,-. Pengurangan ini bersumber dari penyesuaian pendapatan pada BLUD RSUD Kota Bukittinggi.
Pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp 465.585.605.408. Bersumber dari, Pendapatan transfer pemerintah pusat, sebesar Rp 435.719.216.000,-. Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.29.866.389.408,-.
Untuk Belanja daerah, pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 857.420.430.681.-. “Pengurangan Belanja (Rasionalisasi) dilakukan pada beberapa SKPD seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah dan lain-lain. Dan untuk Belanja Tidak Terduga pada hantaran awal sebesar Rp. 39.070.657.073, berkurang sebesar Rp. 10.000.000.000, sehingga menjadi Rp 29.070.657.073,” paparnya.
Pembiayaan Daerah daerah pada hantaran KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, semula sebesar Rp 53.247.529.327, setelah dilakukan pembahasan, bertambah sebesar Rp 46.752.470.673, sehingga menjadi Rp.100.000.000 .000,-.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, menyusun APBD bersama pemerintah daerah adalah bagian dari fungsi anggaran DPRD. Langkah awal dari penyusunan APBD adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah, berupa Kebijakan Umum Anggaran (KUS) dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Alhamdulillah, proses tersebut sudah selesai dilaksanakan dengan dilakukannya pembahasan KUA – PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Anggaran dan TAPD serta SKPD terkait. Hasil pembahasan tersebut telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 25 Oktober 2021. Maka hari ini, kita lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. KUA PPAS ini tentunya menjadi landasan bagi lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyusun APBD tahum 2022,” jelas Beny.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melakukan pembahasan secara beraama sama dan menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk KUA PPAS tahun anggaran 2022. Diakui, banyak tarik ulur terkait anggaran, karena Bukittinggi masih dalam suasana pandemi. Intinya bagaimana anggaran Kota Bukittinggi dimaksimalkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Secara umum, berdasarkan dinamika pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022 masih mengalami kondisi defisit. Berbagai upaya telah kita lakukan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan SKPD yang sangat besar pada KUA dan PPAS tahun 2022 ini melalui kebijakan rasionalisasi anggaran kegiatan tertentu.

“Saya berharap komitmen kita bersama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 nantinya, kondisi APBD yang sulit tersebut dapat kita seimbangkan, dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan daerah, baik sisi pajak daerah maupun retribusi daerah, atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada masing-masing SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas,” pungkas Wako.
(Ophik)
