Hukum dan Kriminal

Ngaku Teman, Sepasang Pengutil Swalayan Diringkus Polisi

Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bukittinggi, Senin (14/11) malam kemarin, sekitar pukul 19.37 WIB, meringkus dua orang tersangka spesialis pengutil mini market, yang beraksi di Niagara Swalayan Bukittinggi.

Aksi pelaku dengan inisial, A (42) dan DO (40) asal Kuranji Padang itu, diketahui saat Satpam dari Niagara Swalayan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Satpam Niagara Swalayan yang bertugas malam itu Ronny, memutuskan melihat CCTV dan terlihat tersangka perempuan DO memasukkan barang ke dalam kantong plastik bawaannya tanpa membayar. Sementara pelaku lainnya, A bertugas mengawasi dari dalam kendaraan Xenia Putih bernomor polisi BA 1012 QW yang terparkir di halaman swalayan.

Mengetahui aksi dua orang pengutil itu, Ronny bersama rekannya yang lain, langsung mengamankan kedua pelaku. Awalnya pelaku sempat menolak, namun setelah mobilnya diperiksa, ditemukan cukup banyak barang-barang kebutuhan harian seperti susu formula kaleng, shampo, sabun, minyak goreng, dan sejumlah kebutuhan harian lainnya, sehingga pelaku tidak dapat mengelak dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Bukittinggi.

“Kedua pelaku penguntil ini sudah lama menjadi incaran, sebelumnya pernah dilakukan penangkapan terhadap mereka. Namun, karena kekurangan barang bukti, sehingga dilepaskan saja, dan juga tidak dilaporkan ke Mapolres Bukittinggi,” ujarnya.

Sementara itu Wakapolres Bukittinggi Kompol Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (15/11) mengatakan, kedua tersangka itu telah diamankan di Mapolres Bukittinggi, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Reserse).

“Hasil penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian, kedua tersangka mengakui, bahkan sebelum melakukan aksinya di Swalayan Niagara Plaza itu, keduanya juga telah menjalankan aksinya di Swalayan Masyitah, serta sejumlah Swalayan di Kota Payakumbuh,” terangnya.

Menurut Wakapolres Sajarod Zakun, barang barang hasil curian di sejumlah Swalayan tersebut akan dijual tersangka di Kota Pekanbaru dan Riau, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Akibat aksi kedua kawanan itu, pihak Niagara Swalayan melaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta, Sedangkan Swalayan Masyitah melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pengutil di swalayan ini dijerat dengan pasal 362 dan 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.

(Jaswit)

0Shares
To Top