Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Seksi Pendidikan Agam Islam Kementerian Agama Kabupaten Agam Mursal Asmir, mengatakan selama new normal, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Agam, dituntut untuk lebih aktif dalam proses belajar mengajar saat penerapan kebijakan belajar di rumah.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3541 Tahun 2020, guru PAI memiliki tugas yang cukup berat selama penerapan kebiasaan baru.
Keputusan tersebut berisi petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pendididkan agama Islam pada masa kebiasaan baru, yang direncanakan akan kami sosialisasikan 18 hingga 30 Juli ini.
Berdasarkan keputusan tersebut, secara materi pembelajaran tidak memiliki perubahan. Hanya saja, materi yang sebelumnya berdasarkan kompetensi dasar, sekarang justru esensi dari kompetensi dasar itu sendiri yang akan diajarkan.
“Jika sebelumnya mekanisme PAI murid lebih banyak menulis, menghafal, membaca dan sebagainya, kini justru murid dalam proses pembelajaran diharapkan mampu memahami esensi kompentensi dasar secara aplikatif,” jelas Mursal, Selasa (14/7).
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis tersebut, katanya, materi yang ditonjolkan adalah peralihan dari materi pembelajaran seperti biasa ke materi esensial. Sehingga diperlukan pemadatan materi dan pemadatan jam pelajaran.
Keputusan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pendididkan agama Islam pada masa kebiasaan baru lebih ditekankan kepada guru PAI. Guru PAI dituntut memahami tiga poin penting, seperti harus mampu membuat materi secara mandiri, guru harus memahami sasaran dari materi esensial, dan guru harus memahami keputusan Dirjen Pendis itu sendiri.
“Guru nantinya diberikan pembekalan, sehingga dapat memahami kebijakan, mampu membuat materi pelajaran sendiri, dan memahami sasaran materi ensensial,” jelasnya.
Pihaknya berharap, walau proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah atau daring dan luring, sasarannya adalah murid harus tetap memiliki kemampuan yang sama dengan kemampuan belajar secara tetap muka.
“Artinya guru diminta untuk lebih aktif baik di tingkat SD, SMP, SMA atau SMK, demikian juga dengan wali murid. Dulu mungkin cukup guru saja, sekarang peran orang tua juga dibutuhkan,” tambahnya.
Dikatakan, keputusan itu akan berlaku selama penerapan new normal dan masa transisi. Sebelum ada keputusan pemerintah daerah tentang pembelajaran tatap muka, maka akan tetap dilakukan metode berdasarkan keputusan tersebut.
“Sekarang Agam masuk zona kuning, artinya tidak boleh tatap muka, proses belajar mengajar dilakukan daring dan luring. Demikian juga saat transisi nantinya,” jelasnya.
(Virgo/*)
