Tiku, KABA12.com — Guna menjaga habitat dan tempat tinggal ikan, Nelayan Pasia Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, diwajibkan memasang rumpon sebelum melakukan aktivitas menangkap ikan di laut.
Seperti yang dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Agam, Arman Aciak, Selasa (10/12), rumpon dengan bahan daun-daunan itu diikat dan dibenamkan ke laut menggunakan batu berukuran besar.
“Setelah rumpon dilepas, nelayan baru boleh menjalankan aktivitas menangkap ikan menggunakan pancing, jaring dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
“Rumpon merupakan rumah buatan bagi ikan di dasar laut yang dibuat secara sengaja dengan tujuan sebagai tempat berkumpul ikan,” katanya.
Pemasangan rumpon itu dalam rangka melestarikan biota laut, sehingga hasil tangkapan melimpah.
Selama ini, tambahnya, HNSI Agam tidak memberikan izin bagi nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring dasar karena bisa merusak terumbu karang.
(Virgo/*)
