Mutakhirkan Data NIK Warga Binaan, Rutan Maninjau- Dukcapil Agam Jalin Kerjasama

Lubukbasung, kaba12 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Agam dalam rangka pemutakhiran data penduduk bagi warga binaan pemasyarakatan.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala Rutan Maninjau Irphan Dwi Sandjojo dan Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Suroto dengan Kepala Dinas Dukcapil Agam di Lapas Lubukbasung, Senin,(20/2).

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menyebutkan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam rangka pemutakhiran data penduduk dan perekaman KTP bagi WBP.

“Melalui kerjasama ini nantinya pihak Dukcapil Agam akan melakukan pendataan dan perekaman bagi warga binaan Rutan Maninjau yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun KTP,” ujarnya.

Menurutnya, apabila seluruh warga binaan memiliki NIK dan KTP, maka mereka bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

“Ini adalah salah satu upaya kita untuk memenuhi hak mereka, karena Pemilu tidak begitu lama lagi sehingga pendataan harus segera dilakukan,” katanya

Ditambahkan, warga binaan pemasyarakatan Rutan Maninjau saat ini berjumlah sebanyak 34 orang. Dari 34 orang itu, dua orang diantaranya tidak memiliki KTP.

“Ada 2 warga binaan kita yang tidak memiliki KTP. Dan diharapkan dengan kerjasama ini mereka bisa segera memiliki KTP,” ungkapnya.

(Foto: Humas Rutan Maninjau)

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Agam, Helton menuturkan, pihaknya bakal menurunkan tim dan peralatan untuk perekaman data di Lapas Kelas IIB Lubukbasung dan Rutan Kelas IIB Maninjau.

“Tim bakal merekam data bagi warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki dokumen kependudukan. Khusus di Lapas Kelas IIB Lubukbasung ada 20 orang tidak ditemukan dokumen kependudukannya. Sedangkan di Rutan Maninjau ada 2 orang warga binaan yang tidak punya KTP,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan, warga binaan yang tidak memiliki dokumen kependudukan itu akan diterbitkan dokumennya yakni KTP. Penerbit dokumen kependudukan itu juga berlaku bagi warga binaan yang berasal dari luar Agam maupun luar Sumbar.

Pelayanan tersebut merupakan program jemput bola Dukcapil Agam yang turun ke lapangan membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Layanan jemput bola bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukannya. Selain di lapas atau rutan, program ini rutin digelar di nagari- nagari yang ada di Agam,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares