MUI Bukittinggi : Islam Bukan Teroris

Bukittinggi, KABA12.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bukittinggi himbau da’i dan mubaligh, agar dalam penyampaian ceramah selama Ramadhan 1439 Hijriah, memberikan penegasan bahwa Islam bukan teroris.
Karena dalam agama Islam tidak ada diajarkan cara berjihad dengan meledakkan diri dengan menggunakan bom.

Ketua MUI Bukittinggi, Aidil Alfin, menegaskan, peristiwa bom bunuh diri di Surabaya dan penyerangan di Pekanbaru dalam pekan ini, banyak pandangan dan pemikiran yang menyatakan itu erat kaitannya dengan Islam yang menjadi teroris. Namun hal itu tidak benar.

“Terkait penyerangan tersebut yang sering kali dikaitkan dengan Islam, MUI Bukittinggi menyampaikan kepada da’i dan mubaligh, untuk meluruskan pemahaman itu. Penjelasan ini harus menjadi misi ceramah di bulan Ramadhan, dengan menegaskan Islam bukanlah teroris,” tegasnya.

Menurut Aidil Alfin, Islam merupakan agama yang damai tanpa paksaan. Tidak ada hubungannya dengan kekerasan, sesuai dengan prinsip, yang hidup berdampingan dengan sesama, baik non muslim atau muslim yang berbeda mazhab.

“Secara utuh agama Islam menjaga kerukunan persatuan dan perdamaian dan terorisme dalam bentuk apapun haram dalam Islam. Keyakinan itu menyatakan Islam bukanlah terorisme. Maka dari itu da’i dan mubaligh ketika mengisi ceramah Ramadhan di masjid harus menyampaikannya pada jamaah masjid dan seluruh umat muslim,” jelasnya.
Ditambahkan, pemahaman tentang bahaya terorisme akan menjadi salah satu tema tausiah yang harus disampaikan kepada masyarakat dan umat. Ini diupayakan untuk mengedepankan agama Islam yang sebenarnya dan mendapat rahmat dari Allah.

“Tidak ada ajaran Islam yang mengajarkan aksi teroris, jika ada oknum yang melakukan adalah yang salah menafsirkan ajaran Islam yang menyimpang terhadap penafsiran ajaran Islam. Islam bukan terorisme karena Islam mengajarkan kedamaian dan hidup berdampingan tidak ada ajaran Islam mengajarkan kekacauan,” ulasnya.

Disamping itu, Majelis Ulama Islam (MUI) pusat, juga telah mengeluarkan fatwa tentang terorisme yakni fatwa Nomor 3 tahun 2014, yang berbunyi apapun bentuk terorisme haram hukumnya.

(Ophik)

0Shares