MUI Bukittinggi Dukung Sembilan Seruan Ceramah Menteri Agama

Bukittinggi, KABA12.com — Ketua MUI Bukittinggi Aidil Alfin menyambut baik himbauan Kementerian Agama yang tertuang dalam sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah beberapa waktu lalu.

Sembilan seruan terkait ceramah di rumah ibadah itu dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk merespons dan menanggapi fenomena yang terjadi akhir-akhir ini.

“Seruan ini kan memberikan pembelajaran yang baik, disampaikan dengan santun. Apa yang diserukan menteri sudah cocok sebenarnya, bagaimana cara Dai dan Mubaligh berceramah,” jelas Aidil Alfin, Minggu (07/05).

MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan yang berisi nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak terjadi benturan di masyarakat.

Berdasarkan pemikiran tersebut, MUI Bukittinggi berharap sembilan poin seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan yang terjadi saat ini, “Kita juga akan bahas ini bersama teman-teman Dai dan Mubaligh di Bukittinggi, karena sebentar lagi juga akan Ramadhan,” ulasnya.

Menanggapi seruan Menteri Agama tersebut, Kasi Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Bukittinggi H. Zulfikar juga akan mensosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak, “segera kita  lakukan pertemuan dengan organisasi Dai dan Mubaligh Bukittinggi untuk sosiaisasi agar semua orang khususnya para pemuka agama dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut,” ujar Zulfikar.

Berikut  Sembilan seruan ceramah agama di rumah ibadah yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Jumat (28/04) lalu:

Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
  1. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  1. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
  1. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial
  1. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  1. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  1. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  1. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  1. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Demikian seruan ini agar diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.

(Jaswit)

0Shares