Menang di MA. Fauzan Haviz : Perjuangan Belum Berakhir

Bukittinggi, KABA12.com — Setelah keluarnya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung terkait keabsahan kepungurusan DPD PAN Bukittinggi yang sah adalah SK yang diketuai Fauzan Haviz, pihak Fauzan sendiri, akan menanggapi putusan ini dengan mencari kebenaran selanjutnya, terutama pada pelaksanaan pemilu 2019 lalu.

Fauzan Haviz, selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi, saat bertemu sejumlah awak media, di ruangan Bukittinggi Parlemen Jurnalis (BPJ), Kamis (04/07), menjelaskan, dirinya tentu telah memiliki pegangan yang kuat atas putusan MA itu. Sehingga dengan hal itu, ia berharap pihak terkait, akan menghormati putusan itu, karena memang putusan MA dilindungi Undang-Undang.

“Perjuangan belum berakhir. Kami minta pihak terkait dapat menghormati putusan MA ini, karena menjadi putusan tertinggi. Karena sebelumnya secara internal, putusan tertinggi dalam partai yang dikeluarkan Mahkamah Partai PAN juga mengakui SK yang sah dan berlaku adalah SK kepengurusan yang kami pimpin. Ini sudah kami sampaikan ke KPU secara lisan dan tulisan. Namun tidak diindahkan juga,” ungkap Fauzan.

Untuk itu, lanjut Fauzan, pihaknya akan melanjutkan perjuangannya terhadap pihak KPU dan Bawaslu. Karena pihak terkait ini, ia nilai telah melakukan pelanggaran, berkaitan dengan proses pencalonan bacaleg lalu.

“Misalnya KPU, yang telah memberikan dokumen yang seharusnya diterima oleh Fauzan Haviz, kepada pihak yang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Partai, merupakan kepengurusan yang tidak sah, yakni kepengurusan Rahmi Brisma. Ini kan tidak benar, karena pada saat penyerahan dokumen silon itu, kasus ini masih sengketa, kenapa masih diberikan juga. Kami pun telah menyampaikan hasil Mahkamah Partai ke KPU Bukittinggi, namun pihak KPU hanya menilai putusan itu merupakan putusan internal partai,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Fauzan, ada upaya yang lebih baik dari KPU Bukittinggi terkait hal tersebut. Sementara untuk Bawaslu, Fauzan Haviz juga akan mempertanyakan kredibilitasnya. “Karena setelah kami lapor ke Bawaslu dan dilakukan sidang, Bawaslu menyatakan kami kalah. Sementara setelah kami teruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri dan MA, kami dinyatakan benar, karena memang kami berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Makanya kami tentu mempertanyakan putusan Bawaslu lalu itu,” tegasnya.

Kasus kepengurusan DPD PAN ini, diprediksi akan berbuntut panjang. Karena hal ini tentu saja akan berbuntut pada hasil pemilu legislatif tahun 2019 untuk kota Bukittinggi. Selain itu, menurut pengakuan Fauzan Haviz, pihaknya, akan terus menempuh jalur hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, baik itu secara hukum pidana maupun perdata.

(Ophik)

0Shares