Lubukbasung, kaba12.com — Masyarakat diminta berperan aktif dalam melawan penyebaran virus corona di kabupaten Agam, hal itu penting dilakukan sebagai wujud kesamaan visi sekaligus pemahaman bahwa pandemic covid19 merupakan musibah dunia yang harus diatasi bersama.
Dilain pihak, sesuai instruksi gubernur Sumbar tentang pembatasan selektif bagi pendatang, para perantau diharapkan untuk menunda rencana pulang kampung, sebagai wujud kecintaan dan kepeduliaan yang luar bisa terhadap keluarga, dunsanak dan masyarakat di kampung halaman dalam upaya mengantisipasi penyebaran covid19.
Harapan itu disampaikan bupati Agam Dr.H.Indra Catri didampingi Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, ketua GT2P Covid19 Agam M.Dt.Maruhun, Asisten I Sekab Agam Rahman, serta beberapa pejabat Pemkab Agam lain, dalam jumpa pers terkait percepatan penanganan penyebaran coivd19 di kabupaten Agam.
Disampaikan bupati Agam, pihaknya menghimbau agar perantau menunda niatnya untuk pulang kampung, kalau pun akan pulang kampung ikuti SOP Sumbar dan tidak tertutup kemungkinan akan dikarantina.
Ditambahkan Indra Catri, hal itu sudah didiskusikan dengan Forkopimda khususnya dengan Kapolres Agam, terutama agar lebih ketat menertibkan alek keramaian, warung-warung, dan pasar, “ kita minta pasar-pasar nagari mulai Senin besok dikosongkan dan disemprot dengan disinfektan. Setelah itu tidak boleh ramai-ramai lagi buka pasar sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegas Indra Catri.

Disisi lain, Bupati Agam itu tak henti menghimbau masyarakat untuk berperan dengan mentaati berbagaia instruksi dan himbauan yang disampaikan pemerintah karena langkah-langkah yang diambil pemerintah, merupakan langkah darurat yang harus disikapi dengan bijak oleh seluruh elemen masyarakat dan harus ditaati sesuai aturan yang sudah ditetapkan, “ kami berharap, masyarakat membantu hal itu, “ tegas Indra Catri.
Sementara Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan menambahkan, menyikapi perkembangan situasi, jajaran kepolisian sesuai dengan instruksi Kapolri sudah melakukan langkah-langkah penertiban di lapangan, terutama kegiatan keramaian, di kedai-kedai, kafe dan pasar, “ silahkan buka kedai, tapi polanya take home pay, tidak berlama-lama di kedai, “ sebut Dwi Nur Setiawan.
Bahkan beberapa hari terkahir, pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Agam sudah mengambil tindakan tegas, dengan menghentikan dan membubarkan kerumunan, keramaian dan menertibkan kafe-kafe, “ jika masih melanggar, kami takkan segan-segan menjatuhkan sangsi hukm sesuai aturan perundangan yang berlaku, “ tegas Kapolres Agam itu lagi.
HARMEN
