News Lokal

Malam Tahun Baru, Delapan Pasangan Ilegal Terjaring Razia

Agam, KABA12.com — Tim gabungan pemerintah Kabupaten Agam, menjaring delapan pasangan ilegal di sejumlah penginapan yang berada di sekitaran Danau Maninjau saat malam pergantian tahun 2016-2017, Minggu (01/01) dini hari.

Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Agam mengatakan, delapan pasangan yang terjaring razia oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, kepolisian, TNI, Kesbangpol, dan Dinas Pariwisata adalah pasangan ilegal yang tidak memilki surat nikah. “Dari razia yang dilakukan oleh tim gabungan pengamanan malam tahun baru, petugas berhasil menjaring delapan pasangan yang di duga adalah pasangan ilegal. Karena tidak bisa memperlihatkan bukti surat nikah.” ungkap Jon Siwarman.razia-1

Kedelapan pasangan itu masing-masing berinisial N (42) dan FS (32) warga Bukittinggi, ZA (39) berpasangan dengan RG (40) warga Jambi. GF (20) dengan SS (19) pasangan dari Pariaman. ZN (26) berpasangan dengan RY (23) warga Payakumbuh.

Pasangan S (46) dan L (43), pasangan A (45) dan L (37) warga Pariaman, serta AR (24) dengan SS (24) dan LM (21) berpasangan dengan NH (20) warga Pekan Baru.razia-2

“Karena mereka tidak bisa memperlihatkan bukti surat nikah, maka terpaksa, kita bawa ke kantor untuk di dibuatkan BAP yan oleh penyidik. Pasangan-pasangan tersebut bisa pulang jika mereka dijembut oleh pihak keluarga dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama diatas surat bermaterai 6.000.” tutupnya.

(Ardi)

0Shares
To Top