Kaba Bukittinggi

Lima Warung Miras di Kawasan Pasar Bawah Dibongkar

Bukittinggi, KABA12.com — Sejumlah kios yang berdiri di atas tanah milik PT. KAI dibongkar, Senin (14/03).

Selain melanggar aturan, kios itu juga diketahui difungsikan untuk warung tuak yang memang meresahkan warga.

Emi, warga sekitar, mengapresiasi upaya pembongkaran warung tuak ini. Karena aktifitas yang dilakukan di kios itu, memang mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.

“Hampir setiap malam cukup ramai di wilayah ini, untuk kegiatan yang negatif, mabuk mabukan, nyanyi nyanyi dengan keras. Kami tentunya terganggu. Dengan pembongkaran ini, tentu sangat kami apresiasi dan berterima kasih pada pemko serta PT. KAI,” ungkap Emi.

Emi juga mendukung jika nantinya setelah bangunan ini dibongkar, akan dibangun mushalla. “Kami sangat bersyukur dan semoga terwujud. Semakin dekat kami pergi shalat,” tambahnya.

Humas PT. KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi L, menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan karena pengguna bangunan, tidak memanfaatkan bangunan sesuai perjanjian dan menjual minuman keras. Hal ini tentu menyalahgunakan peruntukkannya.

“Hari ini kita lakukan pembongkaran di lima titik kios yang berdiri di atas aset PT. KAI. Dua di jalan Syech Arrasuli Tengah dan tiga titik di Jalan Kehutanan Pasar Bawah. Total ada lima yang ditertibkan. Ini lahan disewakan dan disalahgunakan peruntukkannya untuk menjual minuman keras. Sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi, melalui surat yang kami terima dan survey yang kami lakukan, memang ada kegiatan penjualan miras di sini. Sehingga kami lakukan langkah langkah penertiban,” jelasnya.

Erlangga menambahkan, sebelum penertiban, juga telah dilakukan negosiasi dengan penyewa serta telah dilayangkan surat peringatan.

“SP 1, 2 dan 3 sudah kota berikan sejak 2 bulan lalu. Sekarang kami tertibkan, bersama tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi dibantu Satpol PP Bukittinggi,” jelasnya.

(Ophik)

To Top