Lima Tahun Buron, A Akhirnya Ditangkap

Lubukbasung, kaba12.com — Setelah berhasil melarikan diri sewaktu gotong royong membersihkan halaman pekarangan lapas pada tahun 2013 lalu, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukbasung, A (47) berhasil ditangkap di rumahnya di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (10/6) dini hari.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung, Zalman di Lubukbasung,Senin (11/6).

Dikatakan, narapidana kasus pencurian itu ditangkap saat berada di rumahnya oleh anggota Kapolsek Tanjung Raya.
“Pencapaian ini berkat kerja sama kita dengan Polres Agam, sehingga A bisa kita amankan kembali setelah lima tahun melarikan diri dari Lapas,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum penangkapan, pihak intelejen Lapas Lubukbasung telah mencari keberadaannya.

Dan pada Sabtu (9/6), A pulang ke rumahnya di Maninjau. Lalu petugas memberitahukan kepada anggota Polsek Tanjung raya dan dia langsung ditangkap.

“Penangkapan tersebut guna membuktikan kepada masyarakat, bahwa narapidana yang lari masih tetap dicari,”tambahnya.

Dengan penangkapan tersebut, A dikenakan sanksi berupa tidak memberikan remisi, tidak memberikan hak sebagi narapidana dan memindahkannya ke Lapas lain.

“Ini sanksi yang kita berikan karena A tidak bisa dibina dan gotong royong yang dilakukan itu untuk pembinaan, namun dia melarikan diri,” ujarnya.

(Virgo/*)

0Shares