Kaba Terkini

Langgar Kesepakatan, 2 Kios Ditertibkan PT. KAI

Sungai Pua, KABA12.com — Dua petak kios di kawasan Batagak, kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, ditertibkan PT. KAI Divisi Regional II Sumbar, Sabtu (14/10) karena menunggak selama tiga tahun.

Manager Humas PT. KAI Divisi Regional II Sumbar, Zainir menjelaskan, penyewa asset PT. KAI di daerah batagak atas nama Jasmal, ingkar dari kesepakatan kontrak dengan PT. KAI dan menunggak selama tiga tahun. Jasmal alias Lenggang diketahui telah menyewakan tanah aset tersebut kepada 10 warga dan mendirikan 10 kios.

“Karena menunggak, dari 10 kios itu, 8 diantaranya bersedia membuat kontrak baru. Sedangkan dua lainnya tidak ada kejelasan sehingga ditertibkan hari ini,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi tentang reaktivasi, Zainir menambahkan, penertiban di Batagak ini sesuai dengan aturan dan kesepakatan kotrak yang berlaku. Namun tindakan ini pun belum ada kaitannya dengan reaktivasi kereta api.

Khusus untuk reaktivasi sendiri, lanjut Zainir tetap berjalan karena merupakan program pemerintah pusat. PT. KAI Divisi Regional II Sumbar hanya menjalankan perintah dari pusat.

“Jika memang nantinya reaktivasi melewati jalur yang kita tertibkan sekarang ini, nanti akan ditindaklanjuti ulang. Pihak penyewa harus bersiap untuk meninggalkan aset KAI itu, jika nantinya kami minta, sesuai arahan pusat. Jika sudah terlanjur membayar sewa akan kita kembalikan sesuai angka yang telah dibayarkan itu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai asset di Stasiun Bukittinggi, Zainir menjelaskan bahwa proses tetap berjalan. Penertiban akan tetap dijalankan pada tahun 2017 ini.

“Tetap kita tertibkan di tahun ini. PT. KAI Divisi Regional II Sumbar hanya menunggu instruksi pusat, jika sudah ada, kita laksanakan,” tegasnya.

Proses penertiban asset PT. KAI di kawasan Batagak, tepatnya di depan pom bensin ini, berjalan aman dan lancar. Penertiban ini dipimpin langsung Manager Aset PT. KAI Divisi Regional II Sumbar,  Dedi, didampingi Manager Pam, AKBP. Asmar, dibantu personil Polres Bukittinggi, Subdenpom dan Pol PP Agam.

(Ophik)

To Top