Lubukbasung, kaba12.com — Langgar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Sumatera Barat sebanyak 116 warga Lubukbasung “digelandang” ke Makopolres Agam, Kamis,(7/5) malam. 116 warga itu diangkut menggunakan truk Dalmas Polres Agam dan dibariskan di halaman depan Makopolres Agam untuk pembinaan.
Informasi yang dihimpun kaba12.com, Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan langsung memimpin operasi penertiban di berbagai titik, mulai dari Manggopoh, Kampuang Tangah, Garagahan, Balai Salasa, lapangan futsal Talago, Ampu, Balai Akaek, dan berbagai kawasan lain yang menjadi tempat warga nongkrong di kedai-kedai.
Bahkan, untuk mengangkut ratusan warga yang diamankan di berbagai lokasi tersebut truk Dalmas Polres Agam harus bolak-balik dari berbagai titik ke Makopolres Agam. Mayoritas warga yang diamankan, karena melanggar aturan PSBB yakni larangan berkumpul dalam jumlah banyak di berbagai kedai, termasuk 3 oknum ASN yang diamankan di Polres Agam.
Di Makopolres Agam, 116 warga yang diamankan, langsung didata dan diberikan arahan tentang pelanggaran yang dilakukan terkait larangan berkumpul, sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Agam, “ usai didata, ratusan warga yang diamankan, diantarkan kembali ke lokasi masing-masing menggunakan truk Dalmas Polres Agam, “ sebut Yosefriawan, Asisten II Sekab.Agam yang mendampingi Kapolres Agam saat operasi penertiban penerapan aturan PSBB Kamis malam itu.
Kepada Wartawan Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan usai operasi penertiban Kamis malam, menegaskan operasi yang digelar merupakan penegakan aturan dalam penanganan penyebaran covid-19 dalam masa penerapan PSBB di Sumbar.
Ditegaskan Dwi Nur Setiawan, pihaknya melakukan penindakan dan penertiban itu, untuk efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan aturan yang digariskan dalam masa PSBB, “ kami berharap, masyarakat menyadari peran penting mereka untuk ikut menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dari paparan virus corona itu, “ tegasnya.
Ditambahkan Kapolres Agam itu, operasi penertiban yang dilakukan akan berlanjut setiap hari selama masa PSBB di Sumbar, dan jika masih ada warga yang sama saat operasi sebelumnya, karena dalam penertiban yang dilakukan data masyarakat dihimpun, masih mengabaikan instruksi pemerintah dan protokol penanganan covid-19, pihaknya takkan segan-segan menjatuhkan sangsi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk pemberlakuan UU darurat kesehatan.
“ Operasi penertiban ini akan kita lakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Agam, “ tegas Dwi Nur Setiawan lagi.
AKBP.Dwi Nur Setiawan menghimbau masyarakat untuk mentaati aturan dan instruksi yang sudah cukup maksimal dilakukan berbagai pihak, baik jajaran GTP2 Covid-19 secara berlapis mulai dari kabupaten, kecamatan bahkan nagari, termasuk jajaran kepolisian dari semua lini, karena peran masyarakat dengan mentaati protokol penanganan covid-19, sangat menentukan keselamatan semua orang, “ anda selamatkan saya, saya selamatkan anda, “ tegas Kapolres Agam itu lagi.
Informasi yang diperoleh kaba12.com, operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan GTP2 Covid-19 Agam yang dipimpin langsung Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, didampingi Asisten II Sekab Agam Yosefriawan dan berbagai unsur terkait lain itu, membuat gempar masyarakat Lubukbasung, bahkan banyak warga yang lari terbirit-birit saat rombongan datang.
HARMEN