Lubukbasung,kaba12 — Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus berkobar di Polres Agam.
Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Aiptu Despendri kembali menangkap pengedar narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Rambun, Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Senin,(5/5).
Pelaku yang diamankan berinisial H alias Jep (29), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani asal Sungai Batang, Tanjung Raya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 7 paket ganja siap edar, satu unit smartphone merk Oppo hitam, uang tunai Rp100.000, satu helai celana jeans pendek, dan plastik bening pembungkus ganja.

Informasi yang dihimpun kaba12, penangkapan pelaku H alias Jep, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelelawar langsung bergerak ke lokasi. Saat di lokasi, personil Tim Kelelawar mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, tanpa basa-basi, pelaku H alias Jep langsung diamankan.
Saat penggeledahan disaksikan warga, petugas menemukan ganja di saku depan, saku belakang, hingga dalam celana yang dikenakan tersangka.
Tersangka H alias Jep tak bisa mengelak dan mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan H alias Jep bersama barang bukti ganja itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muari, dalam relis yang disampaikan kepada Pers.
Dijelaskan penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polres Agam dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar atau pengguna narkoba di wilayah kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ulasnya.
Kapolres Agam mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin, menjelaskan saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup” tegasnya.
(HARMEN)
