Lubukbasung,kaba12 — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka, masing- masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakan di Perumnas Villa Mutiara Residen III, Simpang 4 Kampuang Tangah, Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial EK (35) seorang ibu rumah tangga dan ER (37), yang diketahui belum bekerja.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu, uang tunai Rp 200 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap sabu, kaca pirek berisi sabu, serta perlengkapan lainnya.
Penangkapan dua tersangka itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin.SH , yang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Herwin, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(HARMEN)

