Lubuk Basung, KABA12.com —Satres Narkoba Polres Agam kembali berhasil meringkus satu orang pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Tengkong- Tengkong, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (21/01) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Antonius Dachi SH, menjelesakan, pelaku berinisial YY (24) yang merupakan warga Titisan Tunggang Padang Ambacang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, berhasil diringkus unit Opsnal Satresnarkoba Polres Agam saat hendak melakukan transaksi dirumah kontrakannya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat. Tim kita langsung turun dan melakukan pengintain terhadap pelaku. Pelaku langsung kita ringkus saat menunggu sipembeli datang kekontrakannya, pelaku saat hendak ditangkap pelaku memasukan barang bukti ke dalam mulutnya,”ujarnya.
Dijelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan lima paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, satu butir ekstasy warna orange, satu timbangan digital, satu set alat hisap sabu dan uang tunai Rp. 2.550.000.
Lebih lanjut dijelaskan, dari keterangan pelaku telah tiga bulan mengedarkan narkotika tersebut di seputaran Kecamatan Lubuk basung.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Ardi)
