Bukittinggi, KABA12.com — Polres Bukittinggi melalui Sat Narkoba kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (22/01) malam. Dua tersangka HS (26) dan EH (47) ditangkap di bilangan By Pass Bukittinggi dan setelah pengembangan ditangkap dua tersangka lainnya AHH (28) dan WP (22).
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba, AKP. Efriandi Aziz menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat, terhadap adanya aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di salah satu bengkel cat di daerah By Pass Mandiangin Bukittinggi. Dari keduanya tim berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja kering.
“Senim malam, HS dan EH diringkus setelah membeli dua paket besar ganja kering di bengkel cat daerah By Pass. Dari pengembangan, didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka AHH dan WP,” jelasnya.
Mendapat informasi itu, tim dari Sat Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam setelah penangkapan HS dan EH, petugas berhasil meringkus AHH dan WP di daerah Campago Ipuah, MKS.
“Berdasarkan informasi dari tersangka HS dan EH dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki lagi berinisial WP dan AHH. Pada kedua tersangka ini ditemukan 1 paket kecil dan 1 paket sedang ganja kering,” sambung Efriandi Aziz.
Kepada petugas, AHH mengaku, ganja siap edar itu merupakan barang miliknya yang dipesan dari Penyabungan Sumatera Utara sebanyak 3 paket besar. Dua paket sudah dijual ke HS dan EH, sedangkan sisanya menjadi BB dari penangkapannya bersama WP.
Saat ini keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 114 juncto 111 juncto 127 juncto 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara.
(Ophik)