Lubukbasung, kaba12.com — Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap atau togel di Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Jum’at (22/7) malam.
Pelaku diketahui berinisial AA (45) warga setempat yang bekerja sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian jenis togel di Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Hadi Desmana langsung menuju TKP pada Jum’at malam dan menemukan pelaku AA sedang bermain judi togel.
“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga sedang bermain judi togel di sebuah warung di Jorong Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan,” ujarnya, Sabtu (23/7).

Lebih lanjut disebutkan, dari tangan pelaku anggota Satreskrim menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 5A, satu lembar kertas berisi angka-angka togel, satu buah pulpen, dan uang tunai sebanyak Rp 180 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 303 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Diketahui, jajaran Polres Agam saat ini sedang gencar melakukan operasi Pekat atau penyakit masyarakat untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme, dan minuman keras. Operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
(Bryan)
