Lagi, 2 Pengguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Agam

Lubuk Basung, KABA12.com — Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda, Kamis (28/06).

Dua orang pelaku tersebut berinisial yakni, RA panggilan R alias Botak (34) yang merupakan warga Pasar Usang, Jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung dan NN panggilan I alias Canon (47) warga Simpang Banda, Jorong Parik Rantang, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.

Dari tersangka RA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram dan satu paket kecil ganja kering seberat 1,66 gram serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 2.000.000.

Sedangkan dari tersangka NN, diamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,50 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.050.000.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yanfrizal mengatakan, berhasilnya diamankan dua orang pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan tersangka pertama yakni RA di Simpang Panti, Jorong III Sangkir, Kenagarian Lubuk Basung.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering yg dibungkus dengan plastik bening didalam saku celana sebelah kanan tersangka.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram yang disimpan diatas lemari,”kata AKP Antonius Dachi.

Kemudian Unit Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, NN.
NN diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Koto Manampuang, Jorong IV Geragahan Timur, Kenagarian Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 18.30 WIB.

“NN kita amankan saat sedang menggunakan sabu, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram diatas mesin jahit,”ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Ardi)

0Shares