Bukittinggi, KABA12.com — DPRD bersama Pemerintah kota Bukittinggi, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2019, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (15/07).
Juru Bicara DPRD, Dedi Fatria, menyampaikan, pembahasan KUPA PPAS dilakukan dengan cepat dan cermat oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini dilakukan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan dalam tahun 2019 ini.
Dedi Fatria memaparkan, pada KUPA PPAS 2019, Banggar dan TAPD menyepakati pendapatan daerah pada KUPA PPAS perubahan APBD 2019, sebesar Rp 749 milyar lebih, atau naik sebesar Rp 10 milyar lebih dari APBD awal, Rp 738 milyar lebih. Dimana pendapatan daerah itu, terdiri dari, PAD sebesar Rp 117 milyar lebih, atau naik sebesar Rp 517 juta lebih dari kondisi awal sebesar Rp 116 milyar lebih.
“PAD tersebut berasal dari pendapatan pajak daerah Rp 47 milyar lebih. Pendapatan retribusi daerah Rp 49 milyar lebih, pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 6 milyar lebih, lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 14 milyar lebih,” jelasnya.
Dana perimbangan tahun anggaran 2019 perubahan, naik menjadi Rp 562 milyar lebih. Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 68 milyar lebih. Sedangkan belanja daerah yang disepakati pada KUPA PPAS perubahan APBD 2019, naik menjadi Rp 891 milyar lebih. Sementara, untuk pembiayaan daerah disepakati naik menjadi Rp 142 milyar lebih.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, penyusunan KUPA PPAS dilakukan dengan sangat insentif. Karena dengan landasan inilah pemerintah kota Bukittinggi nantinya dapat mengajukan rancangan perubahan APBD 2019.
“KUPA PPAS ini tentunya menjadi sangat penting, karena akan menjadi landasan penyusunan rancangan APBD perubahan 2019. Kami di DPRD bertekad untuk tetap menjalankan tugas semaksimal mungkin di sisa masa jabatan kami pada periode 2014-2019. Sehingga kegiatan pembangunan pemerintah daerah yang tentunya kita harapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bukittinggi pada umumnya,” jelas Beny.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi upaya Banggar dan TAPD beserta seluruh anggota DPRD Bukittinggi yang telah membahas KUPA PPAS perubahan 2019. Dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka pemerintah daerah alan menyampaikan nota keuangan sebagai hantaran resmi RAPBD Perubahan 2019.
“Kita semua berharap, RAPBD perubahan 2019 nantinya, juga dapat dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dan TAPD dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wako.
(Ophik)