Payakumbuh,KABA12.com — KPU Kota Payakumbuh memusnahkan 357 surat suara, di Gudang Logistik KPU Kota Payakumbuh, Selasa (14/02) kemarin.
Seperti yang dipublikasikan melalui website resmi kpu-payakumbuhkota.go.id, 347 dari yang dimusnahkan tersebut, merupakan surat suara yang rusak dan 10 lainnya merupakan surat suara berlebih.
Pemusnahan itu, dihadiri oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kota Payakumbuh beserta unsur forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Payakumbuh, Ketua Panwaslih beserta anggota dan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh.
Pemusnahan surat suara dilakukan agar tidak ada surat suara ilegal yang sampai ke tempat pemungutan suara (TPS).
(Ophik)