Kaba Terkini

KPK Kantongi Nama Pejabat Penerima Suap Kementrian Perhubungan

Jakarta, KABA12.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga menerima uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Sebagian nama-nama tersebut sudah muncul dalam persidangan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

“Memang kami temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di Kementerian Perhubungan. Dan sebagian sudah muncul di fakta persidangan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip CNN Indonesia.com.

Pada persidangan Adiputra, terdakwa pemberi suap ke Tonny, sejumlah pejabat disebut menerima uang terkait proyek di lingkungan kementerian yang kini dipimpin Budi Karya Sumadi. Beberapa di antaranya Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani sebesar Rp400 juta.

Wisnoe telah kembalikan uang ke KPK Rp440 juta, kelebihan Rp40 juta. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Otto Patriawan menerima kartu ATM berisi saldo Rp800 juta, hingga Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani menerima Rp88 juta.

Namun, Febri mengaku belum bisa mengungkap nama pejabat lainnya yang diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 itu.

“Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut,” tutur Febri.

KPK, kata Febri terus menggali keterangan sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Tonny, termasuk dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Penerimaan uang oleh pejabat Kementerian Perhubungan lainnya yang ingin didalami lembaga antirasuah.

“Ini akan kita dalami secara terus menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Febri, pihaknya mengimbau agar pejabat Kementerian Perhubungan yang turut menikmati uang panas terkait sejumlah proyek tersebut mengembalikan uang ke KPK, seperti yang dilakukan pejabat yang telah diperiksa di sidang Adiputra.

“Kalau ada pengembalian tentu hal itu berpengaruh jadi faktor-faktor yang meringankan,” kata Febri.

Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017. Tonny dilantik Jonan menjadi Dirjen Hubla pada sekitar Mei 2016. Dalam kurun waktu itu, dia disinyalir menerima uang dari sejumlah proyek.

KPK menemukan uang sekitar Rp18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kartu ATM berisi Rp1,174 miliar dari tangan Tonny yang merupakan pemberian Adiputra.

Uang dari Adiputra itu terkait dengan pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, duit sebesar Rp18,9 miliar dengan berbagai pecahan mata uang belum diungkap asal-usulnya oleh KPK.

Total suap yang diterima Tonny dari Adiputra sebesar Rp2,3 miliar terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

Empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni pengerukan pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan di Desa Lontar, Serang, Banten.

(Dany)

0Shares
To Top