Lubukbasung,kaba12.com — Komisi II DPRD Agam gelar diskusi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil, di aula utama DPRD Agam, Selasa, (16/7).
Diskusi publik tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya, didampingi Sekretaris Komisi II Zul Ikhsan dan anggota komisi Syafruddin dan Anton.
Dari kalangan pemerintah hadir Asisten II Sekab. Agam Yosefriawan, Kepala Dinas Perikanan Ermanto, tim Kemenkumham Sumatera Barat, para kepala OPD terkait, camat, walinagari, dan tokoh masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya menyebutkan, diskusi publik tersebut dilaksanakan untuk meminta pendapat dan menampung aspirasi dari peserta diskusi dalam upaya menyempurnakan ranperda pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.
“Dalam diskusi ini kita akan mendengarkan pendapat dan menampung saran dari peserta diskusi terkait dengan ranperda pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil, karena selama ini belum ada regulasi yang mengatur hal itu,” ujarnya.
Jondra Marjaya berharap, diskusi publik tersebut bisa mendapatkan berbagai pendapat dan masukan dari peserta diskusi agar ranperda tersebut menjadi sempurna.
Selain itu Jondra Marjaya menyatakan, dengan diskusi itu pihaknya juga akan dapat mengetahui berbagai masalah dan persoalan yang dialami masyarakat, khususnya kalangan nelayan, sehingga ranperda yang akan disahkan tersebut bisa betul-betul melindungi nelayan kecil serta upaya pembudidayaan ikan kecil.
Sementara itu, Asisten II Sekab. Agam Yosefriawan, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Komisi II DPRD Agam karena telah berinisiatif untuk melahirkan peraturan daerah tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil.
“Perda ini sangat diperlukan oleh masyarakat,khususnya kalangan nelayan, karena dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya masing-masing,” ujarnya.
Ditambahkan Yosefriawan, dengan adanya saran dan pendapat dari peserta diskusi, diharapkan pelaksanaan perda nanti tidak terjadi permasalahan serta dapat melindungi masyarakat Kabupaten Agam.
Diskusi publik ranperda nelayan kecil dan pemberdayaan ikan kecil itu menjadi salah satu agenda prioritas bagi DPRD Agam menjelang akhir masa tugas DPRD Agam periode 2014-2019 ini.
HARMEN
