Lubukbasung, KABA12.com — Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Komisi I DPRD Agam menyelesaikan penyusunan ranperda inisiatif tentang Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari.
Hal itu dibuktikan dengan penyampaian laporan oleh Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto dalam rapat paripurna internal, di Lubukbasung, Selasa, (13/11).
Dalam laporannya Feri Adrianto menyampaikan, selain ranperda inisiatif tentang Bamus Nagari, Komisi I DPRD Agam pada massa sidang tahun 2018 ini juga tengah menyusun ranperda inisiatif tentang ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Dari dua ranperda tersebut baru satu yang telah selesai sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yaitu ranperda Badan Permusyawaratan Nagari ini,” sebutnya.
Politisi Demokrat itu menyebutkan, dalam penyusunan ranperda itu pihaknya bekerjasama dengan Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat, terutama dalam rangka penyusunan Naskah Akademik , dan Legal drafting.
“Dengan dibentuknya ranperda ini diharapkan adanya kepastian hukum tentang pengaturan Badan Permusyawaratan Nagari dapat diwujudkan, karena peraturan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan antara Pemerintah Nagari dengan Bamus Nagari, serta juga peningkatan kwalitas masing-masingnya,” jelas mantan Walinagari Sungaipua itu.
Dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lazuardi Erman, Ketua DPRD Marga Indra Putra, Wakil Ketua Suharman dan Taslim tersebut, seluruh anggota dewan menyetujui ranperda inisiatif itu untuk dilanjutkan pada mekanisme selanjutnya dalam paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
“Berdasarkan hasil sidang paripurna Internal tentang penyampaian laporan finalisasi ranperda inisiatif Komisi I DPRD Agam tentang Bamus Nagari yang disampaikan Ketua Komisi Feri Adrianto, semua anggota DPRD yang hadir dan fraksi telah menyetujui,” ujar Lazuardi Erman.
(Jaswit)
