Lubukbasung, kaba12.com — Kasus “kecolongannya” Pemkab.Agam dalam pembangunan pabrik PT.KAMU itu, saat ini jadi perbincangan hangat publik, pasalnya banyak yang bereaksi dan meminta Pemkab.Agam bertindak tegas, untuk menghentikan kegiatan pembangunan pabrik itu sampai regulasi yang mengatur boleh beroperasinya pabrik kelapa sawit itu disahkan pemerintah.
Seperti respon Novi Endri Dt.Simarajo, ketua KAN Lubukbasung yang mengapresiasi keluarnya surat teguran dan permintaan penghentian kegiatan pembangunan pabrik PT.KAMU tersebut, pasca pihaknya bereaksi dalam rapat konsultasi publik terkait dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit itu.
Diakui N.E.Dt.Simarajo, pihaknya bereaksi keras dengan rencana pembangunan pabrik PT. KAMU itu, yang menurutnya tidak sesuai proses yang mestinya dilalui, pasalnya kontruksi awal pabrik sudah dikerjakan, sementara berkas perizinan, terutama ANDAL-AMDAL masih baru dalam proses konsultasi publik, “ mestinya keluar dulu baru dibangun, “ ungkapnya.

Bahkan, pihaknya sempat terlibat perdebatan dalam forum rapat tersebut, bahkan pihaknya sengaja menyerahkan foto dokumentasi kegiatan pembangunan pabrik itu, “baru, forum rapat maklum akan reaksi saya, dan kondisi itu sangat kita sayangkan, karena Pemkab.Agam bisa kecolongan dengan hal itu, “ sebut N.E.Dt.Simarajo.
Ketua KAN Lubukbasung itu, berharap seluruh unsur terkait di Pemkab.Agam bisa lebih jeli dan melakukan pengawasan ekstra di lapangan, apalagi terkait dengan hal-hal penerapan aturan seperti pembangunan pabrik tersebut, “ namun, kami berterimakasih pada DLH Agam yang sudah pro-aktif dan bereaksi cepat menanggapi informasi masyarakat tersebut, “ ungkapnya.
Sementara masalah pembangunan pabrik PT.KAMU, yang belum dibekali izin amdal itu, memicu reaksi di kalangan masyarakat, dan meminta aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut ditaati, sesuai ketentuan yang berlaku.
HARMEN
