DLH Agam Tegur PT.KAMU, “Hentikan Kegiatan Pembangunan Pabrik “

Lubukbasung, kaba12.com — Diduga Pemkab.Agam kecolongan, menyusul sudah mulai dibangunnya kontruksi awal pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT.Karya Megah Utama (KAMU) di wilayah Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung.

Pasalnya sesuai ketentuan UU No.22 tahun 2021 tentang penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, yang tercantum di pasal 21 ayat 1, amda disusun oleh penanggung-jawab usaha pada tahap perencanaan suatu usaha atau kegiatan, sementara amdal belum diproses, ternyata perusahaan itu sudah lebih dulu membangun konstruksi awal pabrik.

Ulah PT.KAMU itu, terungkap sesuai laporan masyarakat dan hasil konsultasi publick dampak lingkungan hidup kegiatan perkebunan dan rencana pembangunan pabrik kelapa sawit Rabu, (8/2), dimana perusahaan itu sudah lebih dulu membangun konstruksi pabrik.

Menyikapi kondisi itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam langsung bereaksi dengan menyalangkan sudah teguran dan meminta penghentian kegiatan pembangunan yang tengah dilakukan oleh pihak PT.KAMU tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat nomr : 660.1/TL-1/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan pada pimpinan PT.KAMU, dan ditandatangani Kepala DLH Agam Ir.Jetson, MT.

Surat teguran dan penghentian kegiatan pembangunan pabrik itu dibenarkan Sekretaris DLH Agam Azizi Fauzi didampingi Kabid.Lingkungan DLH Agam Ir.Alfa waktu dikonfirmasi kaba12.com Kamis,(9/2).

Dijelaskan, surat teguran dan penghentian kegiatan pembangunan konstruksi pabrik pengolahan kelapa sawit PT.KAMU itu, diakui pihaknya baru diketahui saat ada laporan dan complain masyarakat yang dibuktikan dengan foto dokumentasi kegiatan pembangunan pabrik yang tengah dikerjakan oleh pihak perusahaan.

Kondisi itu, disayangkan Ir.Alfa, karena saat ini untuk proses ANDAL saja, PT.KAMU masih belum dibuat, proposal awal saja belum, apalagi tahapan lain yang mestinya ditaati oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang ada.

Dijelaskan, sesuai ketentuan UU tentang lingkungan hidup, untuk proses ANDAL dan AMDAL, ada mekanisme yang harus dilalui, dibuktikan dengan dokumen lengkap yang harus disetujui oleh berbagai elemen terkait dalam pemerintah sampai ke tingkat pusat.

Ditambahkan, untuk proses penyusunan ANDAL saja ada 3 tipe dengan tengat waktu masing-masing untuk tipe A selama 180 hari, tipe B 120 hari dan tipe C selama 60 hari, “ ini baru proses awal, proposal saja belum, bagaimana menentukan tipe ANDAL yang harus dibahas, sementara PT.KAMU sudah mengerjakan kegiatan pisik di lapangan, “ sebut Ir.Alfa.

Diakui Ir.Alfa dan Azizi Fauzi, untuk pengawasan lapangan, pihaknya kesulitan karena hal itu bagian tanggungjawab OPD lain dalam kaitan koteksi penertiban di lapangan, “ namun kami sudah sampaikan surat teguran dan meminta penghentian kegiatan pembangunan pisik, “tegas Sekretaris DLH Agam itu.

Disebutkan, untuk pengawasan dan laporan kejadian itu, pihaknya sudah melaporkan hal itu pada Bupati Agam dan kepala DPMPTSP Agam, dan diharapkan PT.KAMU mentaati hal itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditegaskan Ir.Alfa, sesuai ketentuan yang ada, untuk proses lanjutan pembahasan ANDAL dan AMDAL pembangunan pabrik PT.KAMU itu, akan dilakukan berbagai pembahasan yang nantinya akan melibatkan berbagai unsur dalam sebuah tim, termasuk perwakilan komponen masyarakat.

HARMEN

0Shares