Kaba Terkini

Keterwakilan 30% Perempuan Syarat Mutlak Bagi Parpol

Lubukbasung, KABA12.com — Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 pasal 6 tentang persyaratan pengajuan bakal calon, Komisi Pemilihan Umum menuntut setiap partai politik untuk mengikuti regulasi yang mengatur bahwa kuota keterwakilan 30% perempuan dalam proses pencalonan.

Dimana dalam aturan tersebut menyatakan syarat pencalonan anggota legislatif oleh partai politik peserta pemilu wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap daerah pemilihan.

“Artinya, dari setiap tiga nama terdapat satu perempuan di dalam satu daerah pemilihan,” ujar Komisioner KPU Agam Alhadi pada KABA12.com, disela waktu penerimaan berkas pencalonan anggota DPRD Pileg tahun 2019, Rabu (04/07) di Lubukbasung.

Menurutnya, peraturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak pemilihan umum yang lalu tetapi memang dalam pelaksanaanya tidak tegas.
Untuk itu, kata Alhadi, KPU saat ini akan berpegang teguh pada aturan yang ada dalam undang-undang pemilu agar keterwakilan perempuan di parlemen terpenuhi dan ini sangat penting.

“Tujuannya untuk agar dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah perempuan di dunia politik kita khususnya di dewan itu akan banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut Alhadi menyebutkan, jika masing-masing parpol memenuhi syarat maksimal 100% pengisian calon dalam satu daerah pemilihan, maka masin-masing partai politik peserta Pileg tahun 2019 di Kabupaten Agam harus menyediakan 16 orang caleg perempuan.

“Karena jumlah alokasi kursi kita ada 45, dengan jumlah dapil ada 6. Untuk dapil 1 ada sembilan kursi, dapil 2 ada enam kursi, dapil 3 ada tujuh kursi, dapil 4 ada sembilan kursi, dapil 5 ada sembilan kursi, dan dapil 6 ada 5 kursi. Jadi disetiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar caleg oleh parpol wajib paling sedikit ada satu orang perempuan,” ujarnya.

Komisioner KPU Agam, Alhadi menegaskan, penempatan 30% perempuan pada pencalonan Pileg 2019 pada setiap Dapil merupakan syarat mutlak, “bila ada satu dapil yang tak memenuhi syarat 30 persen perempuan dari jumlah caleg maka pencalonan caleg tersebut tidak dapat diterima.

“Syarat tersebut berlaku untuk pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top