Hukum dan Kriminal

Keributan Warnai Pembacaan Pledoi Ahok

Jakarta, KABA12.com — Setelah terbukti bersalah dan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terkait pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Sidang Kasus penodaan agama yang dilakukan mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki masa sidang pembacaan pledoi atau pembelaan. Sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/04) dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim.

Setelah dinyatakan siap, Dwiarso mempersilahkan Ahok untuk membacakan nota pledoi. Namun, belum sempat membacakan pembelaannya tersebut, beberapa pengunjung sidang langsung menyerukan takbir. Hal tersebut sontak menuai keributan.

Akan tetapi, langkah sigap langsung dilakukan oleh tim pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan aparat kepolisian untuk mengamankan beberapa pengunjung tersebut.

Dwiarso sebagai ketua Hakim pun langsung menenangkan situasi sidang agar kembali kondusif.

“Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan, jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut ” kata Dwiarso seperti dikutip Kompas.com.

(Dany)

To Top