Lubukbasung, kaba12 — Kerap resahkan masyarakat karena aktivitasnya sering membuat “heboh” banyak pihak, bahkan sering terkena razia Perda 01-2020 tentang Tibum-Tranmas, akhirnya Jumat, (26/5), Satpol.PP Agam menyegel lokasi kafe karaoke di Monggong.

Penyegelan yang dilakukan PPNS Pemkab.Agam yang dipimpin langsung Kepala Dinas Satpol.PP-Damkar Agam Dandi Pribadi, didampingi Kabid.Tibum-Tranmas Yul Amar,S,Ip, Wali Jorong IV Surabayo, Rino Syamna Putra, bersama Bhabin-Kamtibmas Nagari Lubukbasung, Babinsa dan unsur terkait lain.
Yang luar biasa, puluhan tokoh masyarakat, kalangan ninik mamak, tokoh pemuda dan keluarga dekat pemilik kafe karaoke itu, ikut mendampingi proses penyegelan sebagai wujud dukungan pada Pemkab.Agam melalui Satpol.PP Agam untuk menutup lokasi itu dari berbagai kegiatan yang menyalahi ketentuan dan norma yang berlaku.
Sepanjang proses penyegelan oleh petugas Satpol.PP Agam, tidak ada hal-hal luar biasa yang terjadi, pemilik kafe karaoke itu terlihat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan berarti terhadap penyegelan yang dilakukan petugas.

Pantauan kaba12 di lapangan, proses penyegelan yang didukung berbagai elemen masyarakat itu, diawali dengan turunnya petugas Satpol.PP Agam menggunakan truk Dalmas, bersama Kepala Dinas Satpol.PP-Damkar Agam Dandi Pribadi, diikuti puluhan pemuda, tokoh masyarakat dan ninik mamak yang sejak awal mengaku resah dengan aktivitas kafe karaoke tersebut.
Penyegelan itu, dijelaskan Dandi Pribadi, Kepala Dinas Satpol.PP-Damkar Agam, merupakan tindakan lanjutan dari serangkaian proses penegakan Perda 01-2020 yang sudah dilakukan pihaknya terhadap keberadaan kafe karaoke tersebut, termasuk berbagai peringatan yang diberikan pada pemilik kafe bersama masyarakat beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, penyegelan terhadap kafe karaoke di Monggong itu, juga sudah melalui serangkaian pertemuan jajaran Satpol.PP Agam dengan tokoh masyarakat dan ninik mamak Nagari Lubukbasung termasuk klarifikasi yang dilakukan terhadap para pihak terkait dengan masalah tersebut, khususnya dalam operasi penertiban yang dilakukan Rabu,(24/5) dini hari, pasca ratusan warga merangsek ke lokasi kafe karaoke untuk melakukan penutupan paksa aktivitas kafe tersebut.
“ Kita sudah jelaskan, bahwa pemilik kafe yang bersangkutan sudah kerap diberi peringatan, bahkan sudah menandatangani surat pernyataan, termasuk saat warga melakukan protes. Kita segel lokasi kegiatan kafe karaoke itu, dan jika masih melakukan kegiatan, kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, “ tegas Dandi Pribadi.
Proses penyegelan kafe karaoke di Monggong itu, mendapat perhatian luas dari masyarakat di sekitar lokasi, yang mayoritas mengaku tidak nyaman dengan aktivitas di kafe karaoke tersebut, karena sering mengganggu kenyamanan warga setempat.
-HARMEN-
