Lubukbasung, KABA12.com — Selama tiga hari kedepan, mulai 9 hingga 11 Juli 2018 seluruh peserta didik baru disetiap jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA sederajat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang biasa dikenal Masa Orientasi Siswa (MOS). Sekaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Drs. Isra menegaskan untuk tidak ada terjadinya perpeloncoan selama mas PLS tersebut.
“Kami menghimbau dan menegaskan selama proses MPLS tidak ada kegiatan yang berbau tindak kekerasan seperti perpeloncoan. Apabila itu kedapatan dilakukan, maka akan kita tindak sesuai aturan dan Kepala Sekolah harus bertanggungjawab akan hal itu,” sebut Isra saat ditanyai KABA12.com, Senin (09/07).
Isra menjelaskan, pelaksanaan PLS telah diatur dalam Permendikbud no. 18 tahun 2016. Dimana selama masa itu, pihak sekolah wajib untuk mengenalkan program sekolah, sarana dan prasarana sekolah yang ada, bagaimana belajar yang baik, penanaman konsep pengenalan diri, pembinaan kultur sekolah dan pembinaan bagaimana etika yang ada di sekolah kepada peserta didik baru.
“Intinya dalam rengka penguatan pendidikan karakter siswa,” sebutnya.
Terhadap pihak sekolah Kadisdikbud Agam mengimbau untuk dapat melaksanakan MPLS tersebut dengan benar dan sesuai dengan juknis yang telah diberikan, “ini telah diatur dari Kemendikbud, artinya seluruh sekolah wajib melakukan kegiatan ini selama tiga hari kedepan,” harapnya.
(Jaswit)