Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD Mediasi Pemko dan Pedagang Jalan Kumango

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD kota Bukittinggi melalui komisi II, gelar rapat dengar pendapat umum pemerintah daerah dengan forum komunikasi pemilik rumah toko di jalan Kumango – jalan Lorong Saudagar kawasan Pasar Atas. Mediasi ini dilaksanakan di Gedung DPRD, Senin (09/07).

Wakil Ketua DPRD, Yontrimansyah, selaku koordinator komisi II, menyampaikan, rapat ini digelar untuk mencarikan solusi terbaik, atas permasalahan yang terjadi antara pemerintah kota, dengan forum komunikasi pemilik rumah toko di jalan Kumango – jalan Lorong Saudagar kawasan Pasar Atas. Sehingga didapat jalan terbaik untuk penyelesaian persoalan ini.

“Ini kita lakukan agar dapat terjadi komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Sehingga didapat solusi terbaik, yang dimuayawarahkan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Husna Misbah, perwakilan forum komunikasi pemilik rumah toko di jalan Kumango – jalan Lorong Saudagar kawasan Pasar Atas, menjelaskan, persoalan ini diharapkan dapat dicarikan solusi terbaik. Karena di lokasi yang dibangun, diantaranya dibuat di tanah milik pribadi. Namun pemko melakukan penyegelan terhadap 60 bangunan. Pedagang pun sebelumnya pernah dijanjikan, toko mereka akan dibangun ulang oleh pemko beberapa tahun lalu, pasca gempa 2007, namun tidak terealisasi.

“Sebelumnya ketika mulai kami bangun, tidak ada peringatan. Sekarang sudah hampir selesai, bahkan 90 persen siap, pemerintah menyegel dan akan membongkar bangunan kami. Ini yang kami sesalkan. Untuk itu, kami berharap rencana pembongkaran tidak dilakukan dan pemerintah dapat memberikan izin kepada kami, karena bangunan itu kami bangun untuk berdagang bagi kami korban kebakaran Pasar Atas,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah, Yuen Karnova, menyampaikan bangunan yang didirikan sekarang, tidak memiliki izin. Dari peraturan yang ada, penampungan pun hanya berhak dibangun oleh pemerintah dan bukan oleh masyarakat.

“Pemerintah tidak ada niat menzalimi warga. Tidak ada kepentingan pribadi atas kebijakan yang diambil saat ini. Sebelumnya kami tidak berikan izin bagi pedagang atau warga untuk membangun didaerah itu, karena bertentangan dengan perda RTRW yang ada sebelumnya. Kami tentu bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika dilanggar, tentu ada permasalahan lanjutan setelah ini. Untuk pembongkaran tetap akan dijalankan, namun kita berharap bisa dibongkar sendiri oleh pedagang,” ujarnya.

Dari pertemuan itu, Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, Asril, menyampaikan, pemerintah sudah menjelaskan bahwa ada pelanggaran aturan yang dilakukan pedagang tersebut. Namun demikian, tentu DPRD mengusulkan diberikan jalan keluar yang tidak merugikan pedagang dan tidak juga melanggar aturan yang ada.

“Keputusannya, memang akan dibongkar juga, namun mungkin dengan opsi lain, seperti akan diberikan penampungan kepada pedagang tersebut. Karena pedagang yang membangun ini juga merupakan korban kebakaran Pasar Atas akhir Oktober lalu,” jelasnya.

DPRD pun berharap, pemko dapat terus menjalin komunikasi dengan pedagang forum komunikasi pemilik rumah toko di jalan Kumango – jalan Lorong Saudagar kawasan Pasar Atas. Termasuk jika pembangunan kembali kawasan jalan Kumango dan lorong Saudagar ini, pemko juga diharapkan bermusyawarah dengan pedagang.

(Ophik)

To Top