Kaba DPRD Bukittinggi

Kembalikan Peran Pemuda DPRD Inisiasi Ranperda Kepemudaan

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (12/06), DPRD kota Bukittinggi kembali menghantarkan ranperda inisiatif. Kali ini ranperda yang dihantarkan secara resmi itu berkaitan dengan kepemudaan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, secara singkat menjelaskan tujuan dari inisiatif dewan tentang kepemudaan ini. Dimana secara garis besar ranperda ini menjadi bentuk perhatian dari dewan terhadap kepemudaan di Bukittinggi, yang semakin hari semangatnya semakin pudar.

“Kita tidak ingin semangat pemuda melemah dalam pembangunan nasional dan menjalankan UUD 1945. Untuk itu, ranperda ini disusun sebagai dasar hukum nantinya dalam melaksanakan pembinaan terhadap generasi muda, serta organisasi kepemudaan yang ada di Bukittinggi,” jelasnya.

Selanjutnya, Edison Katik Basa, sebagai juru bicara DPRD, memaparkan, bahwa penyadaran, pemberdayaan pemuda dan kepemudaan ini, sangat penting untuk dilakukan, mengingat peranan strategis yang dimiliki pemuda. Tujuannya, untuk menjadikan pemuda Indonesia sebagai pemuda yang berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing.

“Ranperda ini terdiri dari 10 BAB dan 68 pasal, meliputi, ketentuan umum, tugas, fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan tanggung jawab dan peran serta pemuda, penyadaran dan pemberdayaan pemuda. Selanjutnya, pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan dan ketentuan penutup,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi upaya DPRD Bukittinggi dalam melahirkan ranperda inisiatif tentang kepemudaan ini. Dengan adanya ranperda ini nantinya, tentu dapat mewujudkan pemuda di Bukittinggi yang berkeperibadian dan berkarakter.

“Ini akan kita bahas segera dan pemerintah daerah akan berikan pendapat umum, dalam rapat paripurna selanjutnya,” tegasnya.

(Ophik)

0Shares
To Top