Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Subbidang Pengolahan B/2 Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Indonesia, Muhammad Syafiq menyebut hampir 70 persen kasus pelanggaran disiplin ASN didominasi oleh pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 46 hari kerja.
Tidak hanya itu, pelanggaran lain seperti perselingkuhan, perbuatan asusila, PNS wanita menjadi istri kedua serta PNS pria melakukan perkawnan kedua tanpa izin dari isteri pertama dan dari PYBM masih sering terjadi di lingkup pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi penegakan displin yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam yang digelar di aula kantor Dinas Pendidikan Lama Agam di Lubukbasung, Senin (14/05).
Tidak jauh berbeda dengan hal tersebut, di Kabupaten Agam pelanggaran disiplin yang sering dilakukan oleh ASN setempat yaitunya persoalan keluarga terkait hubungan suami dan istri “kawin batambuah”. Tidak menyebutkan angka pastinya Kepala BKPSDM Agam, Fauzir menyebut hal itu sering terjadi dikalangan pegawai setempat.
“Di Agam pelanggaran disiplin yang sering terjadi oleh ASN persoalan rumahtangga suami dan istri tentang kawin batambuah. ASN pria melakukan perkawinan kedua tanpa izin dari isteri pertama dan pejabat yang berwenang menghukum (PYBM). Ini kasus yang banyak terjadi disamping pelanggaran disiplin lainnya,” ungkap Fauzir.
Lebih lanjut Fauzir menjelaskan, untuk penegakan disiplin kepada pegawai yang melanggar tersebut hukuman displin (hudis) aakan dijatuhi setelah melalui proses pemangglian oleh atasan langsung dan pemeriksaan (BAP). Dimana hudis yang diberikan mulai dari teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan KGB selama 1 tahun, penundaan KP selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Untuk di tahun 2018 sudah ada satu orang PNS yang kita berhentikan karena melakukan perbuatan asusila. Penegakan disiplin tidak hanya pada ASN tapi juga pada pegawai lainnya baik itu kontrak atau THL, kita tegakkan kedisplinan ASN sesuai aturan, karena pelanggaran-pelanggran tersebut akan berdampak pada unit kerja dan pemda sendiri,” tegasnya.
Menanggapi hal itu Kepala Subbidang Pengolahan B/2 Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Indonesia, Muhammad Syafiq menerangkan, terkait dengan izin perkawinan dan perceraian pegawai negeri sipil telah diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 tahun 1990. Dimana aturan tersebut berisi tentang perkawinan dan perceraian, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, PNS wanita dilarang menjadi istri ke dua, prosedur pemberian dan penolakan izin, pembagan gaji terhadap istri, PNS yang hidup bersama dan sanksi.
“Pegawai Negeri Sipil itu harus mengetahui apa saja aturan dalam PP.45 tahun 1990. Bagi PNS yang melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan, termasuk duda atapupun janda. Sementara yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dar pejabat atau atasan,” terang Syafiq.
Syafiq pun menegaskan, jika aturan-aturan tersebut tidak dilaksanakan, maka ASN yang bersangkutan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010.
Baca berita sebelumnya:Sosialisasi Penegakan Disiplin. ASN Harus Faham PP.53 – 2010
(Jaswit)
