Bukittinggi, KABA12.com — Razia warung kelambu (warkel) bulan puasa tahun ini terjadi penurunan dibanding tahun lalu.
Namun, Satuan Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi masih terus melakukan pemantauan dan razia warkel sampai akhir puasa.
Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Drs Syafnir, kalau tim warkel yang sudah turun ke beberapa tempat mulai 2 Juni sampai 17 Juni yang berhasil mengungkap 29 kasus, terdiri dari dua kasus sudah menyelesaikan menerima sanksi yaitu membayar denda masing-masing Rp 500 ribu. Sedangkan tujuh kasus masih dalam proses, dimana KTP dan barang bukti masih disita oleh Satpol PP sebagai jaminan yang bersangkutan akan datang mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan.
Melihat dari data yang ada, dibanding dengan kasus warkel pada tahun lalu, tahun ini mengalami penurunan sekitar 15 persen. Untuk tahun ini hanya 29 kasus, sedangkan tahun lalu sebanyak 35 kasus.
Terjadinya penurunan ini, salah satunya adanya kecemasan dari masyarakat dengan adanya SK4 yang dalam bertindak tidak kenal kompromi serta masih adanya kesadaran dari masyarakat. Untuk pemain lama yang sudah pernah diamankan sudah ada juga yang jera dan tidak mau lagi berurusan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sesuai data yang ada, lanjut Syafnir, kasus tahun ini merupakan pemain lama yang sudah pernah terjaring dalam kasus yang sama. Dengan membayar denda sesuai Perda sebesar Rp 500 ribu agar menimbulkan efek jera pada yang bersangkutan untuk mengulang perbuatan yang sama.
” Walaupun tim warkel sudah selesai melakukan razia, tapi SK4 masih terus melakukan pemantauan dan razia pada beberapa tempat yang masih dianggap rawan. Seperti pada Minggu (18/06), SK4 masih menemukan adanya warkel dan yang bersangkutan langsung diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku. Tim SK4 sendiri akan terus melakukan patroli dan razia sampai habis puasa,” ulas Syafnir.
(Ikhwan)