Koto Gadang, KABA12 — Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang VI Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Selasa (21/3) kemarin, kini ramai dibicarakan. Pasalnya, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan-segan melukai dua orang korban secara sadis.
Kedua korban itu berstatus ibu dan anak yakni Kasmiati (60) dan Nur Fadillah Sty Fanny (21) yang tidur sekamar di dalam rumah.
Informasi terbaru yang diperoleh KABA12 dilokasi, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memakai jaket sweater dan membawa sebuah pisau.
Wali Jorong Lambah, Junaidi membenarkan bahwa pelaku berinisial A (20) ternyata tetangga korban. Bahkan rumah korban dengan pelaku hanya berjarak 10 meter.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan masih tetangga korban, rumah mereka hanya berjarak 10 meter,” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis (23/3).
Ia menambahkan, bahwa saat menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat ventilasi di atas pintu yang terbuka.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat lewat ventilasi di atas pintu, dan langsung beraksi,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa pelaku yang merupakan pelajar kelas XI di salah satu sekolah madrasah di Kecamatan Tanjung Raya itu mengambil perhiasan emas imitasi (palsu) berupa 1 gelang, dan 2 cincin, dan 1 jam tangan yang terletak di meja tamu. Selain itu, pelaku juga masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil handphone korban.
“Saat di dalam kamar itulah aksi pelaku ketahuan, dan langsung melukai korban secara sadis karena korban berteriak,” sebutnya.
Wali Jorong menyebut, bahwa kedua korban itu berstatus ibu dan anak dan tidur sekamar. Saat kejadian, pelaku tak segan-segan melukai tubuh kedua korban dengan sebuah pisau hingga tangkai pisau tersebut patah.
“Pelaku sangat sadis menjalankan aksinya hingga kedua korban mengalami luka yang cukup serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari punggung, tangan, jari tangan, lutut, hingga kaki. Bahkan tangan dan jari korban nyaris putus,” ungkapnya.

Lebih lanjut disebutkan, motif pelaku melakukan aksinya itu karena tuntutan ekonomi. Pelaku mengaku bahwa dirinya ingin mempunyai handphone.
“Tujuan utamanya adalah untuk mengambil handphone milik korban, karena handphone yang ada di rumah pelaku dipakai berdua dengan adiknya,” katanya.
Wali jorong mengatakan, bahwa pelaku termasuk dalam data warga kurang mampu dan menerima bantuan BLT DD dari pemerintah nagari setiap periodenya.
“Keluarga pelaku masuk sebagai penerima BLT DD setiap periodenya. Kami juga tidak menyangka pelaku melakukan aksi kejinya itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar mengatakan, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di kantor polisi.
“Pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan polsek setelah kejadian kemarin,” katanya, Rabu kemarin.
Kapolsek mengatakan, bahwa pelaku tidak sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya karena ketahuan oleh warga yang sedang di pos ronda.
“Warga langsung masuk ke rumah korban lewat jendela dan mengamankan pelaku. Kemudian diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Saat ini kedua korban sedang dirawat intensif di RSUD Lubukbasung karena mengalami luka cukup serius.
“Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksi kriminalitas itu adalah dengan cara menusuk bagian tubuh korban hingga terluka. Sedangkan motifnya karena tuntutan ekonomi,” kata Iptu Muzakar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
(Bryan)
