Warga Tanjung Raya Geger, Pelaku Curas Sadis Bacok Tubuh Korban Hingga Luka Parah

Maninjau, KABA12 — Masyarakat Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam digegerkan oleh aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di sebuah rumah di Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang VI Koto. Kejadian itu bahkan menyebabkan dua orang korban mengalami luka parah pada bagian tubuh.

Kedua korban diketahui berstatus ibu dan anak atas nama Kasmiati (60) dan Nur Fadillah Sty Fanny (21). Sementara pelaku berinisial A (20) adalah tetangga dari korban.

Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Muzakar membenarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Selasa (21/3) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia mengatakan pelaku kriminal tersebut berinisial A (20) yang merupakan seorang pelajar kelas XI di salah satu sekolah tingkat SLTA di Kecamatan Tanjung Raya. Pelaku sebelumnya berhasil ditangkap oleh warga setelah ketahuan menjalankan aksinya, dan langsung diserahkan ke polisi.

“Pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan polsek pasca kejadian kemarin,” kata Iptu Muzakar kepada KABA12, Rabu (22/3).

Kapolsek menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri pada Selasa dinihari dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu jendela yang dicongkel dengan pisau untuk mengambil barang-barang milik korban. Saat itu pelaku mengambil barang emas yang ternyata adalah emas imitasi (palsu).

Selanjutnya pelaku hendak mengambil handphone milik korban, dan ketahuan sehingga otomatis korban langsung berteriak.

“Saat ketahuan menjalankan aksinya, pelaku langsung melakukan aksi kekerasan secara sadis menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap kedua korban dalam kondisi gelap. Bahkan tangkai pisau yang digunakan pelaku patah saat membacok korban,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, warga setempat langsung mendatangi rumah korban setelah mendengar teriakan minta tolong dan mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan oleh warga beserta barang bukti berupa pisau. Sedangkan kedua korban dibawa ke Puskesmas Pasar Ahad untuk mendapat penanganan medis,” ungkapnya.

Kapolsek membenarkan bahwa kedua korban mengalami luka sayatan yang sangat serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari bagian punggung, tangan, hari tangan, lutut, hingga kaki.

“Bahkan tangan dan jari korban nyaris putus akibat luka sayatan itu,” katanya.

Karena mengalami luka yang sangat serius, kedua korban langsung dirujuk ke RSUD Lubukbasung untuk mendapat perawatan intensif.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksi kekerasan itu adalah dengan cara menusuk bagian tubuh korban hingga terluka. Sedangkan motifnya karena tuntutan ekonomi,” kata Iptu Muzakar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

(Bryan)

0Shares