Bukittinggi, KABA12.com — Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, obat tradisonal tanpa izin edar serta rokok tanpa pita cukai. Pemusnahan BB itu dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri, Selasa (07/11) dihadiri Wakil Walikota, Forkopimda dan SKPD terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, Zulhadi Safitri Noor mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Pemusnahan secara berkala itu dilakukan paling lambat tiga bulan sekali.
“Barang bukti yang dimusnahkan , merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana umum seperti narkotika jenis ganja sebanyak 23.962,97 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 13,2933 gram dan 144 jenis obat dan obat tradisional tanpa izin edar,” jelasnya.
Untuk tindak pidana khusus, lanjut Zulhadi, terdapat 547 slop rokok jenis SPM 20 batang merek Luffman tanpa dilekati pita cukai, 1290 slop rokok jenis SPM 20 batang merek Luffman tapa dilekati pita cukai, 392 slop rokok jenis SKM 16 batang merek Luffman Mild tanpa dilekati pita cukai, 90 slop rokok jenis SKM 20 batang merek Luffman Mild tanpa dilekati pita cukai, 69 slop rokok jenis SKM 16 batang merek H Mind tanpa dilekati pita cukai, 3 slop rokok jenis SKM 20 batang merek Coffee Stik tanpa dilekati pita cukai bertuliskan khusus kawasan bebas dan 10 slop rokok jenis SKM 20 batang merek RMX Unlimited tanpa dilekati pita cukai bertuliskan for export only. Untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu disita dari 21 orang terpidana dan barang bukti rokok tanpa pita cukai dari satu orang terpidana.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini merupakan komitmen kita bersama serta masyarakat dalam upaya menjadikan Bukittinggi terbebas dari peredaran narkotika serta rokok tanpa pita cukai dan obat tradisional tanpa izin edar,” ungkapnya.
Sementara Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi dalam sambutannya mengatakan Bukittinggi sebagai perlintasan dengan konsekuensi untuk tempat transit peredaran narkoba. BNNK selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi penyebaran Narkoba di kota Wisata.
“Narkotika sangat berbahaya. Termasuk di instansi pemerintahan sendiri. Beberapa instansi sudah memerintahkan anggotanya untuk tes Narkoba. Kejari sendiri telah memerintahkan tes narkoba bagi anggotanya. Ini patut diapresiasi. Pemko Bukittinggi pun telah melakukan tes urine khususnya bai pejabat struktural, alhamdulillah hasilnya negatif,” ujarnya.
Perang terhadap narkoba memerlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya BNN saja. Irwandi pun mengharapkan kawan-kawan media dapat mensosialisasikan bahaya narkoba. Demi masa depan anak cucu kita. Sehingga kedepan barang bukti ini semakin berkurang dan diharapkan tidak ada lagi.
(Ophik)
