Bukittinggi, KABA12.com — Tim Kobra Polres Bukittinggi berhasil meringkus KP (39) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Pecah Belah Kurnia di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi.
Pelaku ditangkap di daerah Kamang Mudiak Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Kamis (30/01) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H, didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, S.H, serta Kasat Reskrim diwakili KBO Sat Reskrim Iptu Anidar, SH, menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal dari Laporan Polisi Nomor :LP/50/K/III/2019 tanggal 31 Maret 2019 lalu.
Kemudian setelah ada laporan tersebut Tim Kobra Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan di lapangan serta mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti sebuah rekaman CCTV yang terpasang di toko tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan secara secara intensif dan melihat ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV tersebut, tim kobra Polres Bukittinggi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari Rekaman CCTV tersebut. Setelah dilacak, pelaku sedang berada di rumah mertuanya. “Disaat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya itu, pelaku mencoba kabur dan tepaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” jelas Kapolres.
Hasil interogasi lapangan tersebut pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di toko pecah belah Kurnia di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi. Kemudiaan petugas mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit TV merk sharp 32 inch, satu magic com dan satu blender, yang disimpan di rumah mertuanya itu.
“Usai mendapatkan barang hasil curiannya tersebut pelaku langsung di gelandang ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
(Ophik)
