Hukum dan Kriminal

JPU Tuntut Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara

Jakarta, KABA12.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun,” kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan pada sidang ke 27, kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi swasta Nasional, Rabu (05/10), langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPU menjelaskan, dalam melakukan tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa telah membuat kepedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan Mirna.

Kemudian, terdakwa telah dipertimbangkan matang untuk menghilangkan nyawa Mirna dan pembunuhan dengan racun sianada sangat keji karena sangat menyiksa korban. “Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatan membunuh, dan membuat alibi yang menyesatkan sehingga menyulitkan persidangan,” katanya.

Saat keputusan tersebut dibacakan, Jessica terlihat diam dan tertunduk ketika mendengar tuntutan tersebut. Sedangkan penasihat hukumnya Otto Hasibuan terlihat tersenyum.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Adapun selama menjalani persidangan, Jessica ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

(Jaswit)

To Top