Solok, kaba12.com — Menyambut bulan suci Ramadhan, tim Res.Solok Kota menyita 1.007 liter minuman keras jenis tuak siap edar dan 1.632 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Ribuan liter minuman keras itu berhasil disita petugas dalam razia pekat sepanjang April 2018.
Operasi yang digelar Senin (23/4) tim Polres Solok Kota menyisir beberapa lokasi yang yang menjual minuman beralkohol, miras oplosan dan miras tradisional jenis tuak.
Hasil operasi miras oplosan dan illegal dalam giat kepolisian ditingkatkan jajaran Polres Solok, dengan diamankan 1 (satu) unit mobil box BA 9242 AO dan 1 (satu) unit mobil mitsubishi L 300 BA 9980 PG yang membawa minuman beralkohol sebanyak 63 dus bir hitam, dengan total 1512 botol, barang bukti diamankan dari gudang milik terlapor Edi Junaidi di Gang Sirsak Pandan Baru Kel. PPA, kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Seperti dijelaskan Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, S,IK,MH melalui Wakapolres Solok Kota Kompol. Sumintak, SH penangkapan berawal saat tim dibawah pimpinan KBO Sabhara Ipda Tanjung mendapat informasi dari masyarakat di sebuah gudang di Kel. PPA Kota Solok ada masyarakat yang sedang membongkar miras jenis bir hitam dan bir putih.
Mendapat informasi tim gabungan langsung menuju TKP dan ditemukan adanya masyarakat yang sedang memuat miras kedalam mobil box.
Hasil pemeriksaan awal terlapor Edi Junaidi tidak bisa memperlihatkan surat-surat minuman beralkohol tersebut, kemudian miras itu diamankan ke Polres Solok Kota beserta pemilik mobil box untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tak lama berselang, tim kembali mengamankan 1 unit mobil mitsubishi L 300 BA 8014 MN di Simpang AA Sumani Kab.Solok, yang membawa 30 derigen miras tradisional jenis tuak yang sudah dioplos. Usai diamankan, miras itu bersama kendaraan pengangkut diamankan ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolres, penangkapan ribuan botol miras itu, hal ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menyambut bulan Ramadhan 1439 H yang laksanakan bulan April dengan sasaran utama premanisme dan penyakit masyarakat.
Dalam operasi tersebut tim cipkon berhasil menyita sebanyak 1.763 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 1.777 liter miras tradisional jenis tuak.
“Miras yang disita terdiri dari golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar 0-5% sebanyak 10 kardus , golongan B (5-20 %) sebanyak 63 kardus, beberapa botol minuman beralkohol tinggi yaitu golongan C (20-55%) di warung kaki lima dan sebanyak 1.777 Liter minuman beralkohol non pabrikan jenis tuak disita dari penjual yang berasal dari Kota Payakumbuh. Miras tersebut disita dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Solok Kota,” jelas AKBP. Dony Setiawan.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik miras tersebut, dan akan melanjutkan kasua itu sesuai proses hukum yang berlaku.
(Harmen)
