Lubukbasung, kaba12 — Jelang penilaian adipura Kota Lubukbasung 2024, tim Satpol. PP Agam bersama tim DLH Agam lanjutkan pembersihan alat peraga kampanye pemilu (APK) di kawasan yang dilarang.
Sebelumnya, proses pembersihan APK yang dipajang di berbagai lokasi yang tidak diperbolehkan baik di trotoar, di batang pohon, di median jalan dan beberapa tempat lain, sudah dibersihkan oleh tim gabungan, namun pasca pembersihan, muncul lagi.

Pembersihan lanjutan yang tim gabungan Pemkab. Agam itu seiring dengan persiapan daerah menghadapi penilaian Adipura Kota Lubukbasung yang tahun ini merupakan penilaian kedua kalinya.
Menurut Armen, A, Kabid. Kebersihan DLH Agam, proses pembersihan APK dan berbagai jenis spanduk yang dipajang di lokasi dilarang itu, menjadi bagian lanjutan proses pembersihan yang dilakukan oleh tim gabungan sebelumnya.

” Kita kembali lakukan pembersihan karena masih banyak APK yang dipajang di tempat-tempat yang menyalahi aturan, dan menganggu kenyamanan, ” sebut Armen.
Pantauan kaba12, konsentrasi pembersihan APK dan beragam jenis spanduk dan umbul-umbul lainnya, ruas jalan propinsi mulai jalur Balai Salasa sampai ke Pasar Lamo Lubukbasung termasuk di sepanjang kawasan pusat pemerintahan di Padang Baru.

” Kita tertibkan yang dipasang di taman, di trotoar dan lokasi yang dilarang lainnya, sesuai perintah pimpinan, ” tegas Armen, A, Kabid. Kebersihan DLH Agam itu lagi.
(HARMEN)
