Depok, kaba12 — Pemerintah Kabupaten Pasaman lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 16 kabupaten dan kota se-Indonesia di aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Selasa (28/02).
Perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkup pemerintah daerah tersebut ditandatangani Sekdakab Pasaman Drs. Mara Ondak, bersama Bupati dan Walikota serta sejumlah Sekretaris Daerah dengan Kepala BSSN.
“Kita sudah tandatangani PKS pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN dan diharapkan dalam waktu dekat Pemkab.Pasaman sudah bisa menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik secara bertahap,” ujar Sekdakab Pasaman Drs. H. Mara Ondak, MM

Dijelaskan, pemanfaatan dokumen elektronik harus didukung dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik di lingkup pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah sebagai ujung tombak negara memerlukan keamanan informasi yang andal.
“Kerjasama dengan BSSN merupakan pengejawantahan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima,” terang Sekab. Pasaman sesuai relis Kadinas Kominfo Pasaman.

Sementara Kepala BSSN Letjend TNI. Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, berharap kerjasama penggunaan layanan tanda tangan elektronik, yang tergabung dalam layanan sertifikat elektronik ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran pemerintah daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Pasaman Budi Hermawan didampingi Kabid. Persandian Statistik Sektoral Kabupaten Pasaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan BSSN meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing- masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Dikatakan, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik (digital) yang dikeluarkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Tanda Tangan Elektronik ini terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan,” jelasnya.
Ditambahkan, tanda tangan elektronik yang diterbitkan BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tidak mudah dipalsukan.

Acara penandatanganan PKS di BSSN dihadiri Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati Banggai, Walikota Bau Bau, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi Pasaman, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
16 daerah yang ikut PKS itu masing-masing Kabupaten Pasaman, Kabupaten Banggai, Kota Baubau, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Sorong, Kota Tangerang Selatan, Kota Bima, dan Kota Ternate.
Terhitung hingga tanggal 28 Februari 2023, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi pusat maupun daerah, pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu per harinya.-
HARMEN
