Kaba Pemko Bukittinggi

Imigrasi klas II Agam Gelar Rakor Timpora Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Kantor imigrasi klas II Agam gelar rapat koordinasi tim pengawas orang asing (timpora) untuk wilayah kota Bukittinggi tahun 2018. Rakor dilaksanakan di salah satu ruangan di hotel novotel, Jumat (07/09) malam.

Rapat ini dihadiri unsur pimpinan kantor wilayah Kemenkumham Sumbar, kantor imigrasi klas II Agam, Polres Bukittinggi, sejumlah kepala atau perwakilan SOPD, Camat dan sejumlah undangan lainnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, diwakili Kepala Sub Bidang Sistem Informasi Keimigrasian, Trisulo Petaling, menyampaikan, rakor ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pentingnya pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah kerja imigrasi klas II Agam. Selanjutnya, butuh koordinasi apik dengan seluruh aparat penegak hukum dan juga pemerintha kota dan kabupaten, untuk mengantisipasi ataupun menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Aktivitas orang asing di daerah kita, harus diawasi secara ketat. Jangan sampai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan merusak tatanan negara serta kedaulatan bangsa. Keberadaan timpora menjadi wadah untuk koordinasi dan komunikasi dalam mengawasi aktivitas orang asing, sehingga jika ada indikasi pelanggaran, timpora dapat bersama-sama melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Agam, Ezardy Syamsoe, menyampaikan, rakor timpora dilakukan untuk membentuk kesepahaman seluruh anggotanya, terkait tugas pengawasan terhadap orang asing. Sehingga tercipta kondisi aman dan tertib serta mengedepankan kedaulatan negara.

“Kita ketahui, Bukittinggi merupakan destinasi wisata utama di Sumbar. Bukitinggi juga merupakan kota dengan perekonomian terbesar kedua di Sumbar, karena jadi sentral perdagangan, khususnya konveksi dan kerajinan tangan yang terkenal hingga mancanegara. Ini tentu jadi daya tarik bagi wisatawan lokal dan mancanegara. Hal ini pula yang harus dicermati bersama,” ujarnya.

Aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di Bukittinggi, harus diawasi agar tidak terjadi pelanggaran terkait keimigrasian dan gesekan dengan masyarakat Bukittinggi. Karena tidak sedikit kasus yang ditemukan, dimana mengharuskan pihak imigrasi melakukan deportasi terhadap orang asing yang melanggar itu.

“Banyak pelanggaran terkait visa dan juga atatua kewarganegaraan. Ini tentu butuh kerjasama seluruh pihak. Jika ada indikasi pelanggaran, dapat disampaikan kepada pihak imigrasi atau timpora yang telah dibentuk. Melalui rapat timpora kita tingkatkan koordinasi dan sinergitas antar sesama anggota tim dalam melakukan pengawasan orang asing,” tegasnya.

(Ophik)

0Shares
To Top