Pemkab Agam

Heboh Masalah Sertifikat Rumah Relokasi di Dama Gadang, Ini Klarifikasi Pemkab.Agam

Lubukbasung,kaba12 — Pemkab.Agam mengklarifikasi terkait heboh masalah tak “berkejelasannya” sertifikat hak atas rumah relokasi pasca bencana gempa 2009 di Dama Gadang, Nagari Dalko ( sebelumnya Nagari Tanjung Sani-red), Kecamatan Tanjung Raya, sesuai program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana BNPB.

Sebelumnya, rencana penyerahan sertifikat rumah relokasi itu tertunda, karena Bupati Agam tidak hadir dan warga yang disebut-sebut sudah menghuni rumah relokasi itu sudah harap-harap cemas termasuk dengan kepemilikan rumah bantuan tersebut.

Klarifikasi resmi Diskominfo Agam yang disampaikan ke berbagai media, termasuk kaba12, dijelaskan H.Bambang Warsito, Kepala BPBD Agam Jumat pekan lalu , yang menyebut Pemkab Agam saat ini tengah mempercepat proses penyelesaian kesiapan dan verifikasi administrasi dengan melibatkan OPD terkait di Pemkab.Agam.

“Kita saat ini sedang mempersiapkan administrasi penyerahan sertifikat kepada korban bencana pasca gempa 2009 lalu dan setelah administrasi ini selesai akan kita serahkan segera kepada yang berhak,” tegas Bambang Warsito.

Ditambahkan, proses percepatan penyelesaian tersebut, melibatkan beberapa OPD terkait yang dikoordinir Asisten Pemerintahan-Kesra Sekab.Agam diantaranya BPBD, Badan Keuangan Daerah ( soal asset), Dinas Perkim dan Bagian Hukum Sekab.Agam, sebagai bentuk kepedulian dan respon terhadap para korban.

“Untuk percepatan penyerahan serifikat tersebut kita lakukan rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin Asisten I untuk membicarakan langkah-langkah dan regulasi yang harus kita penuhi, karena hal itu sangat prinsip serta bentuk respon kita terhadap warga. Kami berharap, masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh degan informasi yang tidak benar, ” jelas Bambang Warsito.

Hal senada dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah melalui Kabid.Asset Wella Puspita yang menyebutkan, pihaknya berupaya maksimal bersama OPD terkait untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi pendukung, agar tidak terjadi kesalahan karena yang diserahkan adalah aset negara.

Dilain pihak, menurut Rinaldi, Kepala Dinas Perkim Agam, yang terkait dalam penetapan administrasi lahan pemukiman korban pasca bencana gempa 2009, menjelaskan luas areal yang disediakan Pemkab.Agam untuk relokasi mencapai 19,8 hektar untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit serta fasilitas umum lainnya.

” Saat ini lahan seluas 7,5 hektar sudah digunakan untuk pembangunan rumah 115 unit beserta fasilitas umum terutama jalan dan fasilitas lainnya, “ jelas Rinaldi.

Sebelumnya, warga sempat heboh menyusul adanya kegiatan yang disebutkan sebagai acara penyerahan sertifikat rumah relokasi pasca bencana di Dama Gadang.Namun kegiatan batal secara sepihak, sehingga mengundang reaksi masyarakat. Namun hal itu sudah diklarifikasi dan dijelaskan secara khusus pada warga dan pihak-pihak terkait.

-HARMEN-

To Top