Hukum dan Kriminal

Hakim Tertangkap Narkoba, Sidang Tidak Terganggu

Lampung, KABA12.com — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Affandy ditangkap Polresta Bandar Lampung karena kedapatan memakai narkoba di rumahnya. Namun, persidangan tidak terganggu karena telah dilakukan rotasi majelis. Hal tersebut diungkapkan oleh  Wakil Ketua PN Liwa, Vivi Purnamawati.

“Persidangan nggak terpengaruh,” ungkapnya seperti dikutip detikcom, Selasa (18/07).

Saat ini PN Liwa memiliki 4 hakim, yaitu Ketua PN Liwa, Wakil Ketua PN Liwa dan dua hakim. Mereka dipecah menjadi dua majelis. Majelis I terdiri dari Ketua PN dan 2 hakim, dan majelis II terdiri dari Wakil Ketua PN dan 2 hakim, yang juga duduk di majelis I. Dengan tertangkapnya Firman, maka PN Liwa kini hanya memiliki satu majelis saja.

“Ada pergantian majelis. Jadi tidak ada masalah,” ujar Vivi.

Dalam setahun, PN Liwa mengadili kurang lebih 170 perkara. Jumlah itu terdiri dari perkara pidana dan perdata. Dengan tersisa 1 majelis, maka PN Liwa harus pandai-pandai menyiasatinya agar persidangan tetap berjalan sesuai peraturan.

“Kalau sekarang, majelis tinggal satu. Yaitu Pak Ketua, saya dan Bu Silvy,” ucap Vivi.

Sehari-hari, Firman tinggal di rumah dinas. Ia pulang setiap akhir pekan karena keluarganya ada di Bandar Lampung.

“Kesehariannya Pak Firman biasa saja. Hakim yang baik dan bertanggung jawab,” tutur Vivi.

Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung. Saat ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.

“Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya sejak ditahan dan MA tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik apalagi sudah merupakan tindakan pidana,” kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto.

(Dany)

To Top