Hak Kekayaan Intelektual Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

Bukittinggi, KABA12.com — Ratusan pelaku ekonomi kreatif dari Bukittinggi-Agam sekitarnya, mengikuti sosialisasi dan fasilitas pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang ekonomi kreatif. Kegiatan yang diselenggarakan oleh badan ekonomi kreatif (be kraf) Indonesia ini, dilaksanakan di hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, Kamis (19/04).

Ketua pelaksana, Prasetyo Hadi Purwandako, SH, MS menyampaikan, kegiatan ini diikuti sekitar 125 peserta. HKI merupakan program yang sudah mendunia untuk membantu dan melindungi para pelaku ekononoi kreatif. Sosialisasi terus dilakukan untuk lebih memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif, berkat kerjasama badan ekonomi kreatif dengan Universitas Sebelas Maret.

“Kegiatan di Bukittinggi ini merupakan pertama dilakukan dari 8 kota di Indonesia yang telah direncanakan,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas 11 Maret, Dr. M. Jamin, SH, M. Hum, menjelaskan kegiatn ini penting karena para calon dan pelaku usaha didorong untuk sadar dan peduli akan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Salah satu upaya dapat dilakukan dengan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HKI yang dilakukan bersama Be Kraf dan UNS ini.

Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, Ari Juliano Gema, menjelaskan, HKI bukan konsep dari dan untuk Indonesia saja, namun program ini mencakup secara global dengan skop untuk Internasional. Tujuannya, untuk melindungi produk pelaku ekonomi kreatif, agar  tidak mudah ditiru atau dijiplak oleh orang lain.
“Hak kekayaan intelektual, diperlukan untuk memberi penghargaan, penghormatan, rasa aman dan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif. HKI juga dapat meningkatkan semangat untuk menghasilkan karya yang inovatif. Selain itu, HKI juga berguna untuk  memberikan jaminan kualitas pada para konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ari Juliano Gema memaparkan, saat ini sudah ada sekitar 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Namun baru 11 persen yang sudah memiliki HKI. “Untuk itu, dengan sosialisasi ini, kita akan terus genjot para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mendaftarkan merk dan produk nya ke HKI,” tambahnya.

Sementara, Assisten II Setdako Bukittinggi, Ismail Johar, mengakui bahwa pemerintah kota juga terus berupaya untuk membantu dan mendorong para pelaku ekonomi kreatif, agar dapat mendaftarkan merk dan produknya ke HKI. Karena banyak keuntungan yang dapat dirasakan setelah terdaftar nantinya, khususnya dalam mendapatkan kekuatan hukum untuk hak cipta.

“Apalagi saat ini sistem dagang online sudah mendominasi di Indonesia. Sehingga hak kekayaan intelektual ini, sangat penting sebagai langkah antisipatif pelaku ekonomi kreatif untuk dapat perlindungan atas merk dan produk nya,” ujarnya.

Ismail juga menyampaikan, salah satu bukti upaya pemko membantu pelaku ekononi kreatif, dengan telah mendaftarkan nama ‘sanjai’ sebagai merk untuk hasil ekonomi krearif Bukittinggi. “Ini sudah kita daftarkan sejak 2001 lalu. Sehingga untuk merk lain, tidak dapat menggunakan nama sanjai lagi. Mungkin bisa saja dengan keripik balado atau nama lainnya yang belum terdaftar,” ulasnya.

(Ophik)

0Shares