Final, Non Nakes Tidak Terima Insentif Covid-19 di Agam, Hendri Rusdian : Tidak Sesuai Regulasi Yang Ada

Lubukbasung, kaba12.com — Pemkab. Agam berikan keputusan final terkait dengan hak insentif yang mesti diterima tim pelaksana penanganan pandemic covid-19 di kabupaten Agam tahun 2021 lalu.

Dalam rapat OPD, khususnya membahas masalah penanganan pandemic covid-19 ditetapkan, bahwa pembayaran intensif penanganan covid-19 di kabupaten Agam yang diperuntukan bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan non tenaga kesehatan (non nakes), tidak mendapatkan insentif, karena hingga saat ini, tidak ada regulasi yang bisa menjadu acuan dan pedoman dalam proses pencairan alokasi anggaran untuk konteks tersebut.

Keputusan ini diyakini menjawab gonjang-gonjang selama ini, terkait dengan masih tak dibayarkannya insentif penanganan pandemic covid-19 di kabupaten Agam baik untuk tenaga kesehatan maupun untuk non tenaga kesehatan (walau terlibat dalam operasional penanganan covid19-red).

Hal itu dibenarkan dr.H.Hendri Rusdian, M,Kes, Kadinas Kesehatan Agam menjawab konfirmasi kaba12.com terkaiat dengan hasil pertemuan Jumat,(11/2) sore, tentang penanganan lanjutan pandemic covid-19 di kabupaten Agam termasuk persoalan insentif petugas yang terlibat dalam operasional tersebut.

Dijelaskan Hendri Rusdian, pembagian insentif Covid-19 sesuai Kepmenkes 4239 tahun 2021, dimana yang menerima insentif adalah nakes yang terlibat menangani kasus covid-19. Pengiriman insentif langsung ke rekening penerima.

Ditambahkan, khususnya untuk seluruh puskesmas yang ada di kabupaten, usulan penerima insentif datang berasal kepala Puskesmas, “ karena kepala puskesmas yang tahu persis siapa yg terlibat di masing-masing Puskesmas, besaran insentif disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran covid-19. Itu berdasarkan keputusan Kemenkes, dan hal itu sudah bisa direalisasikan, “ jelasnya.

Menjawab kaba12.com, untuk personil non nakes yang terlibat dalam operasional penanganan pandemic covid-19, baik sopir ambulance, tenaga pramusaji, tenaga kebersamaan, petugas keamanan (satpam) dan unsur lainnya, disebutkan Hendri Rusdian tidak mendapatkan insentif.

Namun, Kadinas Kesehatan Agam itu, menyebutkan sesuai dengan hasil pertemuan yang digelar Jumat itu, diharapkan tetap terbangun semangat kebersamaan di seluruh puskesmas bersama tim yang terlibat.

“ Membangun kebersamaan itu, tenaga kesehatan yang menerima insentif di puskesmas, bisa menyisihkan dana yang diterima seikhlasnya, jika uangnya sudah terkumpul, dibagi bersama untuk seluruh tim non nakes yang tidak menerima insentif,” sebut Hendri Rusdian.

Kondisi serupa juga dialami petugas non nakes di RSUD Lubukbasung, yang dana insentifnya juga tidak bisa dibayarkan, karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sebelumnya, untuk petugas non nakes di RSUD Lubukbasung, terutama tim non medis yang membantu menangani pasien dan kompleks isolasi, tidak mendapatkan insentif.

“ Pembayaran insentif tim non nakes RSUD Lubukbasung sudah diusulkan melalui dana BTT, dan setelah dikonsultasikan pada BPKP, ditetapkan dana tersebut tidak boleh dibayarkan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada, “ tegasnya.

HARMEN

0Shares