Lubukbasung, kaba12.com — Kalangan ninik mamak dan tokoh masyarakat bereaksi menyusul sikap manajemen PT.KAMU yang terkesan tak peduli dan mengabaikan keputusan Pemkab.Agam terkait dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit perusahaan tersebut.
Disayangkan, sikap PT.KAMU yang membandel pasca sudah dikeluarkannya sudah teguran dan penghentian kegiatan pembangunan pabrik yang belum memiliki izin amdal itu Rabu,(9/2) lalu namun hingga Jumat,(11/2) siang, aktivitas pengerjaan areal pembangunan pabrik masih tetap berlanjut, seakan tidak terjadi apa-apa.

Reaksi muncul atas ketidakpedulian PT.KAMU terhadap keputusan Pemkab.Agam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam itu, disebutkan D.Dt.Hitam, tokoh ninik mamak Lubukbasung yang mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
Pasalnya, acuh, tak peduli dan mengabaikan keputusan pemerintah itu, menjadi preseden buruk bagi daerah dalam upaya mendorong pertumbuhan iklim investasi yang terbuka dan transparan seperti yang dicetuskan bupati Agam.
“ Kami berharap, PT.KAMU mentaati hal itu, hormati keputusan pemerintah daerah, hentikan pembangunan pabrik itu sampai izin amdal dan seluruh perizinan dinyatakan sah dan final, “ tegas D.Dt.Hitam dengan nada serius.
Forkompinda Agam Mesti Cek Lapangan
Bahkan tokoh ninik mamak Lubukbasung itu, berharap keputusan yang sudah diambil Pemkab. Agam melalui DLH Agam itu bisa didukung bersama oleh seluruh unsur terkait, termasuk masyarakat hal itu, penting untuk gezah dan marwah daerah, walau pihaknya tidak menafikan investasi juga penting untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Bahkan, secara khusus D.Dt.Hitam yang mengaku sudah berkonsultasi dan melaporkan kondisi lapangan itu pada unsur terkait di Pemkab.Agam termasuk pada bupati Andri Warman, juga berharap, Forkopimda Agam agar turun ke lapangan untuk mencek fakta lapangan tentang masalah tersebut.

“ Lebih baik dikoreksi tuntas sejak awal-awal ini, daripada nanti di kemudian hari jadi persoalan serius. Kami sangat berharap,unsur pimpinan daerah, dari DPRD Agam, Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam, bersama pemerintah turun ke lapangan. Kalau di lapangan masih berjalan, langsung hentikan kegiatan itu, “ tegasnya serius.
Mengapungnya persoalan pembangunan pabrik PT.KAMU, tanpa didasari izin amdal itu,sejak rapat konsultasi publik Rabu lalu di kantor camat Lubukbasung yang mendapat reaksi dari N.E.Dt.Simarajo, ketua KAN Lubukbasung, yang memprotes pada DLH Agam, karena areal pabrik sudah dibangun dan dikerjakan, sementara izin amdal baru dalam tahap konsultasi publik, “mestinya ada izin dulu baru digarap, “ tegasnya.
Mendapat reaksi itu, DLH Agam langsung mengelaurkan surat teguran penghentian kegiatan Kamis kemarin, namun Jumat ini, kegiatan pengerjaan area pabrik itu masih terus berlanjut, yang kembali mendapar teguran keras secara lisan dari Ir.Jetson,MT, Kadinas LH Agam.
HARMEN