Era New Normal Produktif-Aman Covid-19, Warga Agam Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Sejak pemberlakuan era new produktif dan aman covid-19 di kabupaten Agam, secara perlahan namun pasti, aktivitas masyarakat sudah kembali berangsur pada tatanan normal yang sesungguhnya.

Beragam aktivitas yang selama ini terhenti akibat darurat percepatan penanganan covid-19, sudah mulai dilakukan, termasuk kegiatan dengan jumlah massa banyak, serta aktivitas olahraga yang semakin ramai di berbagai kompleks olahraga, salah satunya di GOR Rang Agam,Padang Baru, Lubukbasung.

Sementara terkait dengan aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan, terutama tentang pelaksanaan pernikahan, masih belum sepenuhnya bisa diakselerasikan dengan format kegiatan seperti biasa, apalagi dengan jumlah undangan resepsi yang banyak, karena potensi penyebaran pandemic covid-19 masih sangat tinggi di berbagai tempat.

Terkait dengan aspirasi dan perizinan soal resepsi pernikahan itu, ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam H.M.Dt.Maruhun menyebutkan, secara prinsip sudah diperbolehkan, namun mekanisme yang diterapkan beda.

Ditegaskan, mekanisme dan aturan yang diterapkan, terutama masih dengan pelaksanaan protokol kesehatan standar covid-19, terutama dengan pembatasan jumlah undangan, pemasangan peralatan pencuci tangan, serta pemakaian masker.

Terkait dengan aturan penerapan resepsi pernikahan itu, ditegaskan M.Dt.Maruhun yang juga Sekab.Agam itu, pihaknya akan membahas secara khusus dengan unsur terkait, sekaligus dalam rapat evaluasi GTP2 Covid-19 Agam dalam waktu dekat.

“ Kita akan terapkan langkah, masyarakat bisa melaksanakan resepsi pernikahan, namun standar penanganan covid-19 harus diterapkan, “ tegasnya. HARMEN

Resepsi Pernikahan Harus Dengan Standar Covid-19

Prosesi resepsi pernikahan yang menjadi salah satu catatan penting ditengah darurat pandemic covid-19, masih menjadi polemic ditengah masyarakat. Pasalnya, banyak pro-kontra terkait dengan pembukaan secara resmi kegiatan pesta kenduri dan pernikahan, karena masih dibayang – bayangi oleh ancaman penyebaran virus corona.

Bahkan beberapa camat di kabupaten Agam, juga masih belum mendapatkan gambaran resmi terkait pola dan strategi yang harus dilaksanakan, jika masyarakat tetap menggelar pesta pernikahan dalam jumlah besar.

Seperti halnya disebutkan Afdhal, camat Banuhampu yang menyebut, berbagai aspirasi sudah disampaikan masyarakat pada pihaknya, bahkan banyak yang sudah mengajukan permohonan untuk diizinkan menggelar pesta pernikahan.

“ Kita masih kuatir, karena kondisi di lapangan masih belum sepenuhnya stabil, mengingat potensi penyebaran covid-19 masih tinggi, “ ulasnya.

Terkait hal itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk berlaku bijak, dengan mentaati protokol kesehatan standar covid-19, jika tetap melaksanakan kenduri, baik pesta pernikahan, khitanan atau jenis keramaian lain. HARMEN

Pengawasan Ekstra Harus Dilakukan

Pengawasan ekstra harus dilakukan seluruh unsur terkait dalam kegiatan pesta pernikahan atau perhelatan lainnya yang digelar masyarakat di kabupaten Agam.

Pengawasan diharapkan, secara internal bisa dilakukan pihak keluarga pelaksana kenduri, setelah mendapatkan rekomendasi keramaian dari unsur terkait. Salah satunya dengan ketentuan pelaksana kenduri harus menyiapkan peralatan cuci tangan portable lengkap dengan air yang mengalir, sabun, atau handsanitizer serta pemakaian masker, dengan pembatasan jumlah undangan maksimal 50 persen.

Hal itu dijelaskan Jurubicara GTP2 Covid-19 Agam Khasman Zaini, yang menyebutkan, masalah pesta perhelatan menjadi salah satu aspirasi yang selama ini banyak diapungkan masyarakat, terutama sejak penerapan era new normal tanggal 8 Juni lalu.

Disebutkan Khasman Zaini, sesuai keputusan penerapan new normal, sudah diberlakukan pelonggaran berbagai kegiatan masyarakat yang selama ini dihentikan, termasuk pesta kenduri, namun sesuai keputusan bupati Agam terkait dengan penerapan new normal tersebut, ketentuan protokol kesehatan standar covid-19 tetap harus dijalankan.

“ Masyarakat dan pelaksana kendur, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan, memasang peralatan cuci tangan lengkap, pakai masker dan pembatasan jumlah undangan, “ tegas Khasman.

Hal itu disebutkannya, sebagai bagian dari upaya antisipasi dan dukungan bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat, “ peran dan dukungan masyarakat sangat menentukan, “ tegas jurubicara GTP2 Covid-19 Agam itu. HARMEN

Pesta Pernikahan Diperbolehkan di Agam, Warga Harus Taati Protokol Kesehatan

Pemkab Agam secara khusus mengizinkan resepsi pernikahan di masa new normal dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan standar covid-19.

Keputusan itu, sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 37 tahun 2020 tentang new normal, yang dilanjutkan dengan serangkaian pembahasan dalam waktu dekat.

Seperti dijelaskan kepala sekretariat GTP2 Covid-19 Agam M.Lutfie, dalam Perbup mengatur tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Agam dengan menjaga jarak aman, memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan.

Ditegaskan M.Luftie, sesuai dengan ketentuan tersebut, seluruh masyarakat harus mentaati, karena jika tidak unsur terkait yang berwenang mengeluarkan rekomendasi pesta pernikahan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasinya.

Hal itu ditegaskan sebagai wujud perhatian dan kepedulian bersama seluruh elemen yang ada dalam masyarakat dalam penerapan ketentuan new normal, sebagai langkah dalam memutus penyebaran virus corona. HARMEN

Orgen Tunggal Tetap Dilarang Sampai Larut Malam

Pembolehan kegiatan pesta pernikahan digelar masyarakat di kabupaten Agam namun tetap dengan ketentuan protokol kesehatan standar covid-19 sesuai dengan peraturan bupati Agam tentang new normal produktif-aman covid-19 akan tetap diawasi dengan ketat.

Bahkan, secara khusus, kegiatan hiburan berupa orgen tunggal sampai larut malam masih belum diperolehkan karena masih sangat rentan karena berpotensi mengundang orang dalam jumlah besar, sehingga dikuatirkan akan sangat mudah menyebarkan virus corona.

Hal itu disebutkan M.Lutfie, Kepala BPBD Agam yang juga kepala secretariat GTP2Covid-19 Agam terkait dengan diperbolehkannya kegiatan pesta pernikahan atau perhelatan lain dimasa new normal saat ini.

Disebutkan, kendati pemerintah sudah memberikan rekomendasi terkait dengan pesta kenduri dan perhelatan lainnya, namun kegiatan hiburan masih dibatasi. Tidak hanya terkait dengan upaya memutus rantai penyebaran covid-19, tapi juga sesuai aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Secara khusus, M.Lutfie berharap, masyarakat ikut berperan dalam mengawasi berbagai aktivitas di lapangan, karena hingga saat ini, kondisi di wilayah kabupaten Agam masih belum sepenuhnya normal dari ancaman pandemic covid-19, “ peran dan dukungan masyarakat jadi penentu, “ tegas kepala BPBD Agam itu lagi.

HARMEN

0Shares